KPK Jebloskan Mardani Maming Rutan Pomdam Jaya Guntur
Penahanan Mardani Maming dilakukan KPK mulai Kamis kemarin, 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus mendatang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bendahara PBNU Nonaktif Mardani H Maming dengan status tersangka kasus suap selama 20 hari pertama, di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Penahanan dilakukan mulai Kamis kemarin, 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus mendatang setelah dia diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mardani Mamingdiduga telah menerima uang Rp104 miliar terkait penerbitan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, selama rentang waktu 2014-2020.
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu mengklaim selama ini dirinya tidak pernah kabur atau menghilang, sementara KPK sudah menjadikannya buron alias DPO (daftar pencarian orang).
"Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah wali songo," ucap Maming, saat hendak menuju mobil tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam.
Politikus PDIP itu menyatakan, pada Senin (25/7/2022) lalu, dirinya sudah mengirim surat bahwa dirinya akan hadir hari ini.
Baca juga: KPK Urai Konstruksi Suap Izin Usaha Pertambangan Mardani Maming
Pengacaranya juga diklaim sudah menelepon penyidik untuk mengabarkan rencana kedatangannya tersebut.
Mardani Maming menunggu putusan praperadilan yang diketok hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (27/7/2022).
Namun, pada Selasa (26/7/2022), KPK memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Mardani Maming Serahkan Diri, KPK Beri Kesempatan Mardani Maming untuk Lakukan Pembelaan Diri
"Setelah (ziarah) itu, saya balik tanggal 28, sesuai janji saya, dan saya hadir," kata Bendahara Umum nonaktif PBNU itu.
Maming merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dua periode, dari 2010 hingga 2018.
Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.