LPSK Bakal Hentikan Permohonan Perlindungan Bharada E dan Istri Ferdy Sambo Jika Tak Kunjung Datang
Permohonan perlindungan Bharada E dan juga istri Irjen Ferdy Sambo bisa gugur bila keduanya tak kunjung mendatangi LPSK.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan masih menunggu kesediaan Bharada E dan juga istri Irjen Ferdy Sambo datang menemui pihaknya untuk menjalani pemeriksaan assessment psikologis.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, jika memang nantinya Bharada E tak kunjung datang memenuhi pemeriksaan tersebut maka pihaknya bisa saja menghentikan proses permohonan perlindungan yang diberikan pihaknya.
Adapun rentang waktu maksimal proses pemeriksaan itu kata dia yakni 30 hari kerja.
Sedangkan Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati melayangkan permohonan perlindungan sejak 14 Juli 2022.
"Kalau misalnya nanti 30 hari kerja tidak ada perkembangan tentu kita akan putuskan untuk menghentikan permohonan itu," kata Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/7/2022).
Baca juga: Mahfud MD: Kita Lindungi Hak-hak Yosua dan Keluarga, Pak Sambo dan Keluarga, Juga Polri
Sejauh ini kata Hasto, pihak ya sudah proaktif berkirim surat ke Mako Brimob untuk menghadirkan Bharada E guna kepentingan pemeriksaan.
Sebab kata dia, proses pemeriksaan assessment psikologis terhadap Bharada E dinilai penting untuk keperluan assessment perlindungan hingga nantinya proses hukum berlanjut ke persidangan.
"Kami sudah memberi info kepada yang bersangkutan, Bharada E melalui Mako Brimob kita tinggal menunggu saja," ucap Hasto.
Jika memang hingga nantinya Bharada E dan Putri Candrawati tak juga kunjung hadir ke LPSK, bisa saja keduanya mengajukan permohonan perlindungan kembali.
Baca juga: Bharada E Ditarik ke Brimob Setelah Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Namun, proses tersebut harus kembali dilakukan dari awal, dengan kata lain tidak bisa melanjutkan proses yang sudah ada saat ini.
"Bisa saja. boleh saja. tapi mengajukan itu prosesnya baru lagi toh. kan prosesnya mulai dari awal lagi," ucap dia.
Tak hanya itu, Hasto juga memastikan, jika memang nantinya proses permohonan dihentikan, maka ini bukan murni adanya hambatan dari LPSK.
Sebab kata dia, pihaknya telah mengirim surat kepada yang bersangkutan untuk mendatangi LPSK dan bersikap kooperatif.