Mahfud MD Apresiasi Pandangan dan Masukan Dewan Pers terkait Materi RUU KUHP
Menko Polhukam Prof Mahfud MD mengapresiasi pandangan dan masukan dari Dewan Pers terkait materi RUU KUHP.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Prof Mahfud MD mengapresiasi pandangan dan masukan dari Dewan Pers terkait materi RUU KUHP.
Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam akun Instagram miliknya usai mengadakan pertemuan dengan Dewan Pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
"Saya hari ini menerima teman2 Dewan Pers yg dipimpin oleh sahabat saya Prof Azyumardi Azra. Dewan Pers memberikan pandangan dan masukan mengenai materi RUU KUHP, khususnya yg terkait dengan pers," kata Mahfud MD dikutip dari akun Instagram-nya.
Menko Polhukam Mahfud MD juga berjanji akan memanggil Kemenkumham untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers.
Baca juga: Perguruan Tinggi Diminta Aktif Beri Masukan Pemerintah Soal RKUHP
"Saya mengapresiasi upaya ini, termasuk rencananya utk sgr mengirimkan masukan yg lebih komprehensif kepada pemerintah," ujarnya.
Seperti diketahui pertemuan dengan Dewan Pers ini untuk mendiskusikan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Mahfud MD menjelaskan, draf RKUHP ini sudah lama dibahas.
Rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.
"Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi," tutur Mahfud.
Menurut Mahfud MD, RKUHP tersebut dulu sudah akan diketok. Namun lantaran ada demo besar, presiden pada 2019 minta pengesahannya ditunda.
Saat bertemu Menko Polhukam, Dewan Pers dipimpin ketuanya, Prof Azyumardi Azra.
Ikut mendampingi M Agung Dharmajaya (wakil ketua), anggota Dewan Pers (Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, dan A Sapto Anggoro dan Sasmito Madrim anggota konstituen Dewan Pers.
Baca juga: Dewan Pers Sebut RKUHP Intervensi Sangat Serius Terhadap Kemandirian Pers
Kepada Dewan Pers, Mahfud minta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
"Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan," ungkapnya.