Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Apresiasi Pandangan dan Masukan Dewan Pers terkait Materi RUU KUHP

Menko Polhukam Prof Mahfud MD mengapresiasi pandangan dan masukan dari Dewan Pers terkait materi RUU KUHP.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mahfud MD Apresiasi Pandangan dan Masukan Dewan Pers terkait Materi RUU KUHP
Instagram/mohmahfudmd
Postingan Mahfud MD saat bertemu dengan Dewan Pers yg dipimpin oleh Prof Azyumardi Azra. Dewan Pers memberikan pandangan dan masukan mengenai materi RUU KUHP. 

Ia menambahkan, KUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.

Namun, Dewan Pers Bersama masyarakat sipil lainnya melihat ada 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Maka perlu dihapus atau direformulasi.

Mahfud MD, Azyukardy Azra, RKUHP
Mahfud MD dan Prof Azyumardi Azra saat pertemuan dengan Dewan Pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Menurut Mahfud yang didampingi Deputi Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, ada sekitar 700-an pasal dalam RKUHP.

"Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak," kata Mahfud.

Pihaknya tidak mau menjamin penundaan berlakunya KUHP tersebut.

Ia hanya menegaskan, sebelum RKUHP maju ke persidangan harus dibahas secara jelas.

Menko Polhukam berjanji akan memanggil Kemenkumham untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers.

Berita Rekomendasi

Sementara itu Prof Azra melaporkan, pada 2018, Dewan Pers sudah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah.

Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali.

Baca juga: Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad: RKUHP Tak Boleh Lepas dari Prinsip Demokrasi

Dalam draf sekarang ini, malah ada sembilan klaster dari 22 pasal umum yang mengganggu hak berekspresi, 14 di antaranya berkaiatan dengan kemerdekaan pers.

Dewan Pers juga sudah bertemu dengan konstituen Dewan Pers dan para pemangku kepentingan.

Pertemuan dengan Kemkumham yang dipimpin Wamenkumham Prof Edward (Edi) Omar Sharif Hiariej dan tim perumus sudah dilakukan Dewan Pers pekan lalu.

Rumusan reformulasi RKUHP diminta segera oleh Mahfud MD.

Dewan Pers bekerja cepat, hari Kamis ini juga melakukan penyusunan reformulasi dengan melibatkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, ahli hukum Bivitri Susanti, mantan Ketua YLBHI Asfinawati, Tim LBH Pers dipimpin Ade Wahyudin, dan lain-lain.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas