Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Tunggu Pemeriksaan, Bagaimana Nasib Perlindungan LPSK kepada Bharada E dan Istri Ferdy Sambo?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu kesediaan Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati datang menemui LPSK

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu kesediaan ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E datang menemui pihaknya untuk menjalani pemeriksaan assessment psikologis.

Pun begitu dengan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, LPSK masih menunggu kesediaannya untuk menjalani pemeriksaan assessment psikologis.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, jika memang nantinya Bharada E tak kunjung datang memenuhi pemeriksaan tersebut maka pihaknya bisa saja menghentikan proses permohonan perlindungan yang diberikan pihaknya.

"Kalau misalnya nanti 30 hari kerja tidak ada perkembangan tentu kita akan putuskan untuk menghentikan permohonan itu," kata Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/7/2022).

Sebagai informasi rentang waktu maksimal proses pemeriksaan itu kata dia yakni 30 hari kerja.

Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati melayangkan permohonan perlindungan sejak 14 Juli 2022.

Sejauh ini kata Hasto, pihak ya sudah proaktif berkirim surat ke Mako Brimob untuk menghadirkan Bharada E guna kepentingan pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

Sebab kata dia, proses pemeriksaan assessment psikologis terhadap Bharada E dinilai penting untuk keperluan assessment perlindungan hingga nantinya proses hukum berlanjut ke persidangan.

"Kami sudah memberi info kepada yang bersangkutan, Bharada E melalui Mako Brimob kita tinggal menunggu saja," ucap Hasto.

Jika memang hingga nantinya Bharada E dan Putri Candrawati tak juga kunjung hadir ke LPSK, bisa saja keduanya mengajukan permohonan perlindungan kembali.

Namun, proses tersebut harus kembali dilakukan dari awal, dengan kata lain tidak bisa melanjutkan proses yang sudah ada saat ini.

"Bisa saja. boleh saja. tapi mengajukan itu prosesnya baru lagi toh. kan prosesnya mulai dari awal lagi," ucap dia.

Tak hanya itu, Hasto juga memastikan, jika memang nantinya proses permohonan dihentikan, maka ini bukan murni adanya hambatan dari LPSK.

Sebab kata dia, pihaknya telah mengirim surat kepada yang bersangkutan untuk mendatangi LPSK dan bersikap kooperatif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas