Perjalanan Kasus Suap Mardani Maming, dari Buron hingga Menyerahkan Diri ke KPK
Mardani Maming terlibat dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, simak perjalanan kasusnya hingga ia menyerahkan diri ke KPK.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Mardani Maming merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terjerat kasus suap izin pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bambu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Mardani H Maming sempat menjadi buronan sebelum menyerahkan diri ke KPK.
Mardani Maming diduga telah menerima uang sebanyak Rp 104,3 miliar terkait penerbitan IUP di Tanah Bumbu.
Dikutip dari Kontan.co.id, Mardani Maming menerima uang suap berupa penerimaan hadiah atau janji atas pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bambu selama tahun 2014 hingga 2021.
Baca juga: Harun Masiku hingga Mardani Maming Kabur Sebelum Ditangkap, Ada Pembocor Informasi di Internal KPK?
Baca juga: KPK Tahan Mardani Maming di Rutan Pomdam Jaya Guntur
Perjalanan Kasus Mardani Maming
Mardani Maming sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu pada akhir Juni 2022.
Mengutip Kompas.com, Mardani Maming sempat sempat mendapatkan panggilan pemeriksaan KPK selama dua kali yaitu pada 14 dan 21 Juli 2022.
Namun Mardani Maming tak memenuhi penggilan dari KPK tersebut.
KPK kemudian melakukan aksi penjemputan paksa di apartemen Mardani Maming di Jakarta.
Tetapi saat dilakukan penggeledahan, Mardani Maming tak tampak di apartemennya tersebut.
Baca juga: KPK Jebloskan Mardani Maming Rutan Pomdam Jaya Guntur
Kemudian pada 26 Juli 2022, KPK memasukkan Mardani Maming menjadi tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
KPK juga mengirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan Mardani Maming.
Beberapa masyarakat yang memiliki informasi tentang keberadaan Mardani Maming pun dimintai keterangan dan dihubungi oleh pihak berwajib.
Kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto pun sempat memprotes penerbitan DPO tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.