Perjalanan Kasus Suap Mardani Maming, dari Buron hingga Menyerahkan Diri ke KPK
Mardani Maming terlibat dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, simak perjalanan kasusnya hingga ia menyerahkan diri ke KPK.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Kuasa hukum Mardani maming menilai KPK menyembunyikan informasi tentang rencana kehadiran kliennya pada 28 Juli 2022 tersebut.
Baca juga: Pembelaan Mardani Maming Setelah Dijerat KPK di Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan
Menyerahkan Diri
Dikutip dari kontan.co.id, Mardani Maming kemudian hadir dan menyerahkan diri ke KPK bersama salah seorang pendamping yaitu kuasa hukum Denny Indrayana, Kamis (28/7/2022).
Saat menyerahkan diri, Mardani Maming menyatakan bahwa dirinya tidak pernah kabur atau menghilang.
"Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah wali songo," ucap Mardani Maming saat akan masuk ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Ia menyatakan sebelumnya dia telah berjanji untuk hadir ke KPK pada 28 Juli 2022.
Atas kasusnya tersebut Mardani H Maming disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dari kasusnya tersebut Mardani Maming ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta selama 20 hari pertama, mulai tanggal 28 Juli 2022 hingg 16 agustus 2022.
(Tribunnews.com/Oktavia WW/Ilham Rian Pratama)(Kontan.co.id/Adi Wikanto)
Berita lain terkait Perjalanan Kasus Suap Mardani Maming
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.