Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Suap Mardani Maming, dari Buron hingga Menyerahkan Diri ke KPK

Mardani Maming terlibat dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, simak perjalanan kasusnya hingga ia menyerahkan diri ke KPK.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Perjalanan Kasus Suap Mardani Maming, dari Buron hingga Menyerahkan Diri ke KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam - Mardani Maming terlibat dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, simak perjalanan kasusnya hingga ia menyerahkan diri ke KPK. 

Kuasa hukum Mardani maming menilai KPK menyembunyikan informasi tentang rencana kehadiran kliennya pada 28 Juli 2022 tersebut.

Baca juga: Pembelaan Mardani Maming Setelah Dijerat KPK di Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan

Menyerahkan Diri

Dikutip dari kontan.co.id, Mardani Maming kemudian hadir dan menyerahkan diri ke KPK bersama salah seorang pendamping yaitu kuasa hukum Denny Indrayana, Kamis (28/7/2022).

Saat menyerahkan diri, Mardani Maming menyatakan bahwa dirinya tidak pernah kabur atau menghilang.

"Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah wali songo," ucap Mardani Maming saat akan masuk ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Ia menyatakan sebelumnya dia telah berjanji untuk hadir ke KPK pada 28 Juli 2022.

Atas kasusnya tersebut Mardani H Maming disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Dari kasusnya tersebut Mardani Maming ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta selama 20 hari pertama, mulai tanggal 28 Juli 2022 hingg 16 agustus 2022.

(Tribunnews.com/Oktavia WW/Ilham Rian Pratama)(Kontan.co.id/Adi Wikanto)

Berita lain terkait Perjalanan Kasus Suap Mardani Maming

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas