Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya Tak Menahan Roy Suryo Usai Ditetapkan Tersangka: Dia Kooperatif

Roy Suryo dianggap kooperatif, jadi alasan penyidik Polda Metro Jaya tak menahan mantan Menpora tersebut.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya Tak Menahan Roy Suryo Usai Ditetapkan Tersangka: Dia Kooperatif
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya tak menahan Roy Suryo, tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur karena mantan Menpora tersebut bersikap kooperatif. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya tak menahan Roy Suryo, tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur karena Roy Suryo dianggap kooperatif.

"Karena dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan penyidik juga memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.

Sebab menurutnya, penyidik menilai jika sekarang bukan saat yang tepat untuk menahan Roy Suryo.

Baca juga: Lieus Sungkharisma Bela Roy Suryo, Sebut Unggahannya di Media Sosial Bukan Penistaan Agama

"Atas pertimbangan penyidik, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, dianggap belum perlu dilakukan penahanan saat ini," ujarnya.

Kendati demikian, ia menyebut bahwa kasus yang sedang dihadapi Roy Suryo tetap berjalan.

Berita Rekomendasi

"Namun kasusnya tetap berjalan, dan berproses, karena ini sudah naik sidik dan penetapan tersangka," ungkapnya.

Zulpan menerangkan penyidik masih terus melengkapi berkas-berkas perkara tersebut serta meminta keterangan-keterangan yang lain.

"Tugas penyidik adalah melengkapi berkas perkara ini dengan melengkapi keterangan-keterangan yang lain yang masih dibutuhkan dalam rangka pemberkasan," ungkapnya.

"Kalau sudah lengkap kita akan limpahkan ke kejaksaan," sambungnya.

Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Sury sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tidak Tahan Roy Suryo, Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Kemarin, Kamis (28/7/2022), Roy Suryo kembali diperiksa polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas