Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Didesak Segera Tahan Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Polda Metro Jaya diminta segera menahan Roy Suryo, tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Didesak Segera Tahan Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Tribunnews.com/Lusius Genik/Abdi Ryanda Shakti
Roy Suryo. Polda Metro Jaya diminta segera menahan Roy Suryo, tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) mendesak Polda Metro Jaya segera menahan Roy Suryo, tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Untuk penahanan kami sampaikan agar bisa ditahan secepatnya," kata Ketua Umum Hikmahbudhi, Wiryawan, saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).

Wiryawan pun mengapresiasi langkah polisi yang telah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu sebagai tersangka.

"Saya mengapresiasi Jajaran kepolisian yang sudah menetapkan Saudara RS sebagai tersangka," ujarnya.

Ia berharap agar kasus tersebut diberikan tindakan tegas untuk menjaga toleransi di Tanah Air.

"Kasus seperti ini harus diberi tindakan tegas oleh negara khususnya aparat penegak hukum, agar toleransi di Indonesia tetap terjaga," ungkap Wiryawan.

BERITA REKOMENDASI

Wiryawan juga berharap agar kasus Roy Suryo segera dilimpahkan ke meja hijau atau pengadilan.

"Saya juga berharap agar masalah ini bisa cepat dilimpahkan ke meja hijau," ucapnya.

Baca juga: Hikmahbudhi Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Berkaca dari banyak kasus, Wiryawan menilai bahwa sekarang merupakan saat yang tepat bagi polisi untuk menahan Roy Suryo.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya tak menahan Roy Suryo, karena dianggap kooperatif.

"Karena dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).


Zulpan menuturkan penyidik juga memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.

Sebab menurutnya, penyidik menilai jika sekarang bukan saat yang tepat untuk menahan Roy Suryo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas