Polisi Sebut Keempat Tersangka Kasus ACT Sudah Penuhi Pemeriksaan di Bareskrim Polri
keempat tersangka dugaan kasus penggelapan donasi telah memenuhi pemanggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (29/7/2022)
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa keempat tersangka dugaan kasus penggelapan donasi telah memenuhi pemanggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (29/7/2022).
"Sudah datang semua," kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipidesksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).
Keempat tersangka itu adalah Ahyudin selaku Pendiri ACT, Ibnu Khajar sebagai pengurus ACT dan Hariyana Hermain selaku Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy.
Terakhir, Novariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009 hingga 2019 dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
Hingga saat ini, keempat tersangka masih dilakukan proses pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
Namun, tidak dijelaskan apakah keempat tersangka itu nantinya bakal ditahan seusai diperiksa.
Diberitakan sebelumnya, Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan donasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (29/7/2022).
Pantauan Tribunnews, Ahyudin tampak tiba sekitar pukul 13.17 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia tampak memakai jas berwarna hitam, kemeja dan masker berwarna putih.
Dalam pemeriksaan ini, dia tampak ditemani oleh sejumlah kuasa hukumnya. Total, setidaknya ada 3 orang tim kuasa hukumnya yang turut mendampingi Ahyudin.
Baca juga: Ditanya Soal Penahanan, Ahyudin ACT: Sepenuhnya Hak Penyidik, Kita Hargai
Ahyudin menyatakan bahwa kedatangannya kali ini untuk memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri. Hal ini sebagai bentuk dirinya sebagai warga negara yang taat hukum.
"Iya kan sekerang status saya sudah naik dari saksi menjadi tersangka makanya dapat panggilan jam 13 30 WIB menghadap lagi penyidik di Bareskrim. Kita ikuti proses hukum ini," kata Ahyudin.
Ahyudin menuturkan bahwa dirinya telah diperiksa sebanyak 9 kali sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dengan begitu, pemeriksaan sebagai tersangka pun bakal diikuti secara kooperatif.
"Yang jelas gini. Sebagai warga negara ya. Saya sebagaimana sebelumnya 9 kali datang sebagai saksi. Maka sebagai tersangka pun InsyaAllah saya akan akui semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif begitu," jelas Ahyudin.
Lebih lanjut, Ahyudin mengharapkan proses hukum yang dijalaninya dapat berjalan dengan baik.
"Insya Allah sebab semoga proses ini semuanya toh akhirnya adalah kebaikan dan perbaikan. Itu adalah spirit kita," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.