Soal Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Mahfud MD: Ikuti Arahan Kapolri, Sebut Boleh Dibuka ke Publik
Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Jboleh dibuka ke publik tanpa melalui jalur pengadilan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar pada Rabu (27/7/2022) baru akan keluar 4 hingga 8 minggu ke depan.
Hasil autopsi ulang itu, dapat menjadi tambahan alat bukti untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, nantinya hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J perlu dibuka ke publik.
Sebab, banyak pertanyaan yang muncul terkait boleh atau tidaknya hasil autopsi jenazah Brigadir dibuka ke publik tanpa melalui jalur pengadilan.
"Jadi Lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari Presiden.”
“Kemudian, saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu. Itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu," ucap Mahfud dalam keterangan video yang diterima Tribunnews.com, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Jenazah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Apakah Brigadir J Masuk Kategori Gugur Dalam Tugas?
Lebih lanjut, Mahfud menduga ada pihak yang ingin mengacaukan informasi hasil autopsi ulang.
Hal itu, menurutnya, terindikasi dari adanya pihak yang mengatakan, hasil autopsi ulang hanya boleh dibuka di pengadilan.
"Karena ini memang ada ya yang ingin mengacaukan (informasi) seakan-akan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim, ya untuk keperluan persidangan," jelasnya.
"Kenapa anda bilang tidak boleh dibuka ke publik? Wong kalau ada kejahatan, celurit diletakan di meja, baju di meja itu, darah, ini kan sama saja kalau sebagai alat bukti," imbuhnya.
Mahfud MD menjelaskan, hasil autopsi ulang Brigadir J boleh disiarkan ke publik karena kasus itu menjadi perhatian dan hasil autopsi pertama diragukan oleh pihak keluarga dan publik.
Selain itu, Mahfud MD menyebut, Undang-Undang Kesehatan yang mengatur di antaranya terkait mengumumkan kondisi kesehatan seseorang tidak melarang hasil autopsi itu dibuka ke publik.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo, Sigit Prabowo, memastikan hasil otopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat akan disampaikan ke publik.
“Rekan-rekan melihat ada kegiatan-kegiatan dari timsus yang kemudian mempresenstasikan apa yang didapat Komnas (HAM).”
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.