Soal Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Mahfud MD: Ikuti Arahan Kapolri, Sebut Boleh Dibuka ke Publik
Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Jboleh dibuka ke publik tanpa melalui jalur pengadilan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
"Ini nanti semua hasilnya butuh waktu, pastinya nanti setelah pemeriksaan laboratorium untuk memastikan ini benar luka atau bukan, karena saat sudah terjadi pembusukan kita harus berhati-hati," ucapnya.
Dikatakan, membutuhkan waktu pemeriksaan antara 2 hingga 4 minggu untuk proses pemeriksaan sampel jaringan tersebut.
"2 hingga 4 minggu proses sampel jaringan, setelah itu kami akan proses lagi," ungkap dokter Ade.
Diperkirakan, membutuhkan waktu 4 hingga 8 minggu hingga keseluruhan pemeriksaan siap diserahkan ke penyidik.
Waktu yang dibutuhkan tersebut, lanjut Ade, karena semua luka yang diyakini benar-benar harus dipastikan apakah luka itu terjadi sebelum kematian, ataupun terjadi setelah kematian.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Gita Irawan, TribunJambi.com/Danang Noprianto, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi