Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Mahfud MD: Ikuti Arahan Kapolri, Sebut Boleh Dibuka ke Publik

Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Jboleh dibuka ke publik tanpa melalui jalur pengadilan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Soal Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Mahfud MD: Ikuti Arahan Kapolri, Sebut Boleh Dibuka ke Publik
Kolase Tribunnews.com (Kompas.com/Kristian Erdianto, Kompas TV)
Polisi berjaga di luar ruang autopsi jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Jambi pada Rabu (27/7/2022) dan Menko Polhukam Mahfud MD. Dalam artikel mengulas tentang hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J yang menurut Mahfud MD boleh dibuka ke publik. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar pada Rabu (27/7/2022) baru akan keluar 4 hingga 8 minggu ke depan.

Hasil autopsi ulang itu, dapat menjadi tambahan alat bukti untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, nantinya hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J perlu dibuka ke publik.

Sebab, banyak pertanyaan yang muncul terkait boleh atau tidaknya hasil autopsi jenazah Brigadir dibuka ke publik tanpa melalui jalur pengadilan.

"Jadi Lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari Presiden.”

“Kemudian, saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu. Itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu," ucap Mahfud dalam keterangan video yang diterima Tribunnews.com, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Jenazah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Apakah Brigadir J Masuk Kategori Gugur Dalam Tugas?

Lebih lanjut, Mahfud menduga ada pihak yang ingin mengacaukan informasi hasil autopsi ulang.

BERITA TERKAIT

Hal itu, menurutnya, terindikasi dari adanya pihak yang mengatakan, hasil autopsi ulang hanya boleh dibuka di pengadilan.

"Karena ini memang ada ya yang ingin mengacaukan (informasi) seakan-akan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim, ya untuk keperluan persidangan," jelasnya.

"Kenapa anda bilang tidak boleh dibuka ke publik? Wong kalau ada kejahatan, celurit diletakan di meja, baju di meja itu, darah, ini kan sama saja kalau sebagai alat bukti," imbuhnya.

Mahfud MD menjelaskan, hasil autopsi ulang Brigadir J boleh disiarkan ke publik karena kasus itu menjadi perhatian dan hasil autopsi pertama diragukan oleh pihak keluarga dan publik.

Selain itu, Mahfud MD menyebut, Undang-Undang Kesehatan yang mengatur di antaranya terkait mengumumkan kondisi kesehatan seseorang tidak melarang hasil autopsi itu dibuka ke publik.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo, Sigit Prabowo, memastikan hasil otopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat akan disampaikan ke publik.

“Rekan-rekan melihat ada kegiatan-kegiatan dari timsus yang kemudian mempresenstasikan apa yang didapat Komnas (HAM).”

“Demikian juga hari ini, Rabu (27/7/2022), telah dilaksanakan otopsi ulang, dan tentunya juga pada saatnya akan disampaikan ke publik,” kata Listyo di di The Tribrata Dharmawangsa Kebayoran Baru, Jakarta, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Jenazah Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tiba di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi, Rabu (27/7/2022).
Jenazah Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tiba di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Diketahui, proses autopsi ulang jenazah Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Jambi pada Rabu (27/7/2022).

Autopsi jenazah Brigadir J yang dilakukan oleh tim dokter forensik independen

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, sejumlah dokter yang terlibat merupakan tim dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

"Media sudah melihat pembongkaran makam, kemudian dilaksanakan kegiatan autopsi ulang. Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Kapolri, sesuai arahan presiden agar kasus dibuka secara terang benderang."

"Proses ekshumasi dilaksanakan oleh pihak yang ahli, tim dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia," kata Dedi dalam keterangan pers di RSUD Sungai Bahar, Rabu pagi.

Dedi menambahkan, pelaksanaan ekshumasi atau penggalian kubur yang dilakukan demi keadilan oleh ahli itu juga diawasi oleh pihak eksternal, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Keluar 4 - 8 Minggu Lagi

Dikutip dari TribunJambi.com, Ketua Tim Dokter Forensik sekaligus Ketua PDFI (Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia), dokter Ade Firmansyah, mengungkapkan hasil autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat baru akan keluar 4 hingga 8 minggu ke depan.

Sebab, menurutnya, proses autopsi ulang mengalami beberapa kesulitan.

Pertama, karena jenazah sudah di formalin dan sudah mengalami beberapa derajat pembusukan.

Sehingga, ada beberapa sampel yang akan diperiksa lebih lanjut di laboratorium RSCM Jakarta.

"Setelah pemeriksaan semua sampel telah kami kumpulkan dan kemudian ini akan kami bawa ke Jakarta untuk kita periksa di laboratorium patologi anatomi di RSCM," kata dokter Ade.

Peti jenazah Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sudah berada di ruangan Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Jambi untuk diautopsi ulang pada Rabu (27/7/2022).
Peti jenazah Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sudah berada di ruangan Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Jambi untuk diautopsi ulang pada Rabu (27/7/2022). (Kompas TV)

Untuk itu, proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang karena harus berhati-hati.

"Ini nanti semua hasilnya butuh waktu, pastinya nanti setelah pemeriksaan laboratorium untuk memastikan ini benar luka atau bukan, karena saat sudah terjadi pembusukan kita harus berhati-hati," ucapnya.

Dikatakan, membutuhkan waktu pemeriksaan antara 2 hingga 4 minggu untuk proses pemeriksaan sampel jaringan tersebut.

"2 hingga 4 minggu proses sampel jaringan, setelah itu kami akan proses lagi," ungkap dokter Ade.

Diperkirakan, membutuhkan waktu 4 hingga 8 minggu hingga keseluruhan pemeriksaan siap diserahkan ke penyidik.

Waktu yang dibutuhkan tersebut, lanjut Ade, karena semua luka yang diyakini benar-benar harus dipastikan apakah luka itu terjadi sebelum kematian, ataupun terjadi setelah kematian.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Gita Irawan, TribunJambi.com/Danang Noprianto, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas