Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus ACT Diduga Sempat Hilangkan Barang Bukti, Terungkap Saat Penggeledahan Polisi

Tersangka dugaan kasus penggelapan donasi ACT diduga sempat menghilangkan barang bukti. Hal itu terungkap saat Bareskrim lakukan penggeledahan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tersangka Kasus ACT Diduga Sempat Hilangkan Barang Bukti, Terungkap Saat Penggeledahan Polisi
(Istimewa) (KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, tersangka kasus penyelewengan dana ACT. Bareskri menyebut tersangka kasus tersebut sempat hilangkan barang bukti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan kasus penggelapan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga sempat menghilangkan barang bukti.

Hal tersebut terungkap saat penggeledahan yang dilakukan pihak Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan ada sejumlah dokumen yang diduga hilang.

"Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT, ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Whisnu menuturkan hal itu menjadi alasan penyidik melakukan penahanan kepada keempat tersangka.

Baca juga: Petinggi ACT Ahyudin Hingga Ibnu Khajar Ditahan Bareskrim, Alasannya Dikhawatirkan Hilangkan Bukti

Dia bilang, tersangka harus ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti kembali.

BERITA REKOMENDASI

"Sehingga kekhawatiran penyidik para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti dan hari ini malam ini sesuai dengan keputusan gelar perkara malam ini akan dilakukan penahanan terhadap 4 tersangka dalam perkara tersebut," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menahan keempat tersangka dugaan kasus penggelapan donasi masyarakat di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Keempatnya bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ditanya Soal Penahanan, Ahyudin ACT: Sepenuhnya Hak Penyidik, Kita Hargai

Keempat tersangka masing-masing atas nama Ahyudin selaku Pendiri ACT, Ibnu Khajar sebagai pengurus ACT, Hariyana Hermain selalu Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, dan Novariadi Imam Akbari selaku sekretaris ACT periode 2009 hingga 2019 dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.

"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap 4 tersangka tersebut," kata Whisnu.

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kiri), logo ACT (tengah), Mantan Presiden yang juga founder ACT Ahyudin (kanan).
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kiri), logo ACT (tengah), Mantan Presiden yang juga founder ACT Ahyudin (kanan). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Naufal Lanten/Fandi Permana)

Ia menuturkan bahwa penyidik menahan keempat tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.


Hal itu terbukti dugaan adanya sejumlah dokumen yang hilang di kantor ACT.

"Penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan. Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut," ungkap dia.

Baca juga: Pendiri ACT Ahyudin Sudah Siapkan Pakaian Jika Ditahan Polisi Usai Diperiksa Siang Ini

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas