Tersangka Kasus ACT Diduga Sempat Hilangkan Barang Bukti, Terungkap Saat Penggeledahan Polisi
Tersangka dugaan kasus penggelapan donasi ACT diduga sempat menghilangkan barang bukti. Hal itu terungkap saat Bareskrim lakukan penggeledahan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan kasus penggelapan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga sempat menghilangkan barang bukti.
Hal tersebut terungkap saat penggeledahan yang dilakukan pihak Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan ada sejumlah dokumen yang diduga hilang.
"Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT, ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Whisnu menuturkan hal itu menjadi alasan penyidik melakukan penahanan kepada keempat tersangka.
Baca juga: Petinggi ACT Ahyudin Hingga Ibnu Khajar Ditahan Bareskrim, Alasannya Dikhawatirkan Hilangkan Bukti
Dia bilang, tersangka harus ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti kembali.
"Sehingga kekhawatiran penyidik para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti dan hari ini malam ini sesuai dengan keputusan gelar perkara malam ini akan dilakukan penahanan terhadap 4 tersangka dalam perkara tersebut," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menahan keempat tersangka dugaan kasus penggelapan donasi masyarakat di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Keempatnya bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ditanya Soal Penahanan, Ahyudin ACT: Sepenuhnya Hak Penyidik, Kita Hargai
Keempat tersangka masing-masing atas nama Ahyudin selaku Pendiri ACT, Ibnu Khajar sebagai pengurus ACT, Hariyana Hermain selalu Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, dan Novariadi Imam Akbari selaku sekretaris ACT periode 2009 hingga 2019 dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap 4 tersangka tersebut," kata Whisnu.
Ia menuturkan bahwa penyidik menahan keempat tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Hal itu terbukti dugaan adanya sejumlah dokumen yang hilang di kantor ACT.
"Penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan. Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut," ungkap dia.
Baca juga: Pendiri ACT Ahyudin Sudah Siapkan Pakaian Jika Ditahan Polisi Usai Diperiksa Siang Ini