Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo: Ada Steam, Paypal, Hingga Epic Games

Simak daftar 10 aplikasi yang resmi diblokir Kominfo pada hari ini 30 Juli 2022, mulai dari aplikasi Steam, Paypal, hingga epic Games.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 10 Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo: Ada Steam, Paypal, Hingga Epic Games
kolase tribunnews
Ilustrasi Aplikasi yang Diblokir Kominfo - Simak daftar 10 aplikasi yang resmi diblokir Kominfo pada hari ini 30 Juli 2022, mulai dari aplikasi Steam, Paypal, hingga epic Games. 

TRIBUNNEWS.COM - Kominfo resmi melakukan memblokir beberapa aplikasi seperti Steam, Paypal, Epic Games dan beberapa aplikasi mulai hari ini, Sabtu (30/7/2022).

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) resmi melakukan pemblokiran terhadap beberapa aplikasi yang tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Pengumuman mengenai pemblokiran aplikasi oleh Kominfo disampaikan melalui Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022 tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Menurut hasil evaluasi dari Kominfo, ada 10 aplikasi dari 100 SE terpopuler yang tak melakukan pendaftaran.

Maka Kominfo memberikan sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran sementara kepada 10 aplikasi SE tersebut.

Baca juga: Cara Memindahkan Chat WhatsApp dari Android ke iPhone, Pastikan Gunakan Aplikasi Versi Terbaru

Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo:

1. Steam (PSE: Valve Corp)

Berita Rekomendasi

2. Paypal (PSE: Paypal Pte. Ltd.)

3. Yahoo! (PSE: Yahoo LLC)

4. Bing (PSE: Microsoft)

5. Amazon (PSE: Amazon Inc)

6. Dota (PSE: Valve Corp)

7. CS GO (PSE: Valve Corp)

8. Battle Net (PSE: Blizzard Entertainment, Inc)

9. Origin (PSE: Electronic Arts)

10. Epic Games (PSE: Epic Games, Inc).

Baca juga: Peluncuran Aplikasi Manajemen Kunjungan ke Komodo Ditolak Warga, Apa Tanggapan Sandiaga?

Berdasarkan informasi dari Kominfo, 10 aplikasi tersebut statusnya belum terdaftar ke PSE lingkup privat hingga tanggal 29 Juli 2022.

Sebelumnya Kominfo juga telah mengirm surat kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan sistem elektronik terpopuler tersebut pada tanggal 22 Juli 2022, agar segera melakukan pendaftaran SE yang diperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Kominfo juga telah mencatat sebanyak 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 sistem elektronik (SE) yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.

Pemutusan akses atau pemblokiran pada beberapa aplikasi tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktorat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Komindo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.

Baca juga: Dalam 5 Hari, Kominfo akan Blokir Platform Digital yang Belum Daftar PSE

Pemblokiran dilakukan secara gradual dan berkala sesiao peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran ini tidak bersifat permanen.

Kementerian Kominfo akan membuka kembali akses sitem elektronik yang diblokir, jika sudah menyelesaikan proses pendaftaran sistem elektronik.

Hingga saat ini Kominfo masih terus melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaram.

Pendaftaran sistem elektronik ini bersifat wajib karena sebagai bentuk komitmen PSE bersama pemerintah untuk memberikan perlindyngan kepada pengguna internet.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Aplikasi yang Diblokir Kominfo

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas