Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Ungkap Dasar Penyidikan Kasus ACT Pakai Laporan Polisi Model A dan Model B

Bareskrim Polri mengungkap penyidikan kasus penggelapan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memakai laporan polisi model A dan B.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Ungkap Dasar Penyidikan Kasus ACT Pakai Laporan Polisi Model A dan Model B
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Bareskrim Ungkap Dasar Penyidikan Kasus ACT Pakai Laporan Polisi Model A dan Model B 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap penyidikan kasus penggelapan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memakai laporan polisi model A dan B.

Hal itulah yang menjadi dasar penyidikan pihak kepolisian.

Diketahui, laporan polisi model adalah laporan polisi yang dibuat anggota Polri.

Sementara itu, laporan polisi model B adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.

"Jadi dasar penyidikan kita, dari laporan polisi model a dan model b, ada korbannya terkait dengan Boeing, terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Whisnu kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).

Ia menuturkan bahwa penyidikan tersebut juga berdasarkan temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasilnya, ditemukan dugaan unsur penggelapan donasi yang cukup besar.

"Kita memantau, melihat dugaan laporan dari PPATK pun kita masukan bahwa disitu ada dugaan cukup besar digunakan oleh para pejabat ACT tersebut," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menahan keempat tersangka dugaan kasus penggelapan donasi masyarakat di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keempatnya bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Akhirnya Temukan Dokumen Penting yang Sempat Coba Dihilangkan oleh Tersangka Kasus ACT

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa penahanan itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (29/7/2022).

"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap 4 tersangka tersebut," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Ia menuturkan bahwa penyidik menahan keempat tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Hal itu terbukti dugaan adanya sejumlah dokumen yang hilang di kantor ACT.

"Penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan. Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut," ungkap dia.

Rencananya, kata dia, keempat tersangka bakal ditahan dalam 20 hari ke depan. Mereka bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Penahanan di Bareskrim sini dalam 20 hari ke depan," pungkasnya.

Keempat tersangka itu adalah Ahyudin selaku Pendiri ACT, Ibnu Khajar sebagai pengurus ACT dan Hariyana Hermain selalu Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy.

Terakhir, Novariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009 hingga 2019 dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas