Cara Semarakkan Peringatan HUT ke-77 RI Mulai 1 Agustus: Kibarkan Bendera dan Gunakan Desain Logo
Berikut cara menyemarakkan peringatan HUT ke-77 RI yang dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022, mengibarkan bendera hingga menggunakan logo desain.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara menyemarakkan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.
Kemeriahan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2022 sudah bisa dimulai sejak Senin, 1 Agustus 2022 mendatang.
Imbauan untuk menyemarakkan kemerdekaan HUT ke 77 RI tertuang dalam surat edaran Menteri Sekretaris Negara (Setneg) Republik Indonesia.
Dikutip dari surat edaran pada laman cdn.setneg.go.id, Setneg meminta berbagai pihak untuk menyemarakkan peringatan HUT Ke-77 RI.
Pada peringatan HUT ke-77 kemerdekaan RI tahun ini, pemerintah mengambil tema "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat."
Lalu bagaimana cara menyemarakkan peringatan HUT ke-77 kemerdekaan RI tahun 2022? Simak caranya sebagai berikut.
Baca juga: Rekomendasi Lomba 17 Agustusan yang Menarik, Unik, dan Lucu Sambut HUT ke-77 Republik Indonesia
Cara menyemarakkan peringatan HUT ke-77 RI
1. Mengibarkan bendera merah putih
Pemerintah mengimbau nmasyarakat untuk mengibarkan bendera Merah-Putih mulai 1 sampai 31 Agustus 2022.
Memasang bendera Merah-Putih di lingkungan masing-masing dapat menyemarakkan HUT ke-77 RI.
2. Memasang dekorasi bertema HUT ke-77 RI
Pemasang dekorasi seperti umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan dekorasi lainnya dapat menyemarakkan peringatan HUT ke-77 RI.
Penggunaan logo HUT ke-77 RI dapat menambah kesan semarak pada peringatan tahun ini.
Pemerintah juga menyediakan bentuk desainnya yang tersedia pada laman setneg.go.id atau klik disini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.