Heri Gunawan: Jaminan Kredit Kekayaan Intelektual Berdampak Positif bagi Ekonomi Kreatif dan UMKM
Produk kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai agunan untuk mengajukan utang ke bank maupun lembaga jasa keuangan non bank.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Kapoksi Fraksi Gerindra di Komisi XI DPR-RI ini menambahkan, aturan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Tahun 2021, ekonomi kreatif memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap PDB perekonomian nasional yaitu sebesar 6,98 persen atau sebesar Rp1.134 triliun. Kehadiran PP ini diharapkan dapat memperbesar kontribusi ekonomi dalam pembentukan PDB Indonesia," terangnya.
"Target optimis dengan dukungan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, kontribusi ekonomi kreatif bisa meningkat hingga 100 persen. Jika itu terjadi akan berdampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja, serta pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan," tambah Hergun.
Baca juga: Bahas Kekayaan Intelektual hingga Imigrasi, Menkumham Yasonna Ikuti Diskusi Meja Bundar di Swiss
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat juga perlu diedukasi mengenai persyaratan kekayaan intelektual yang bisa dijadikan sebagai jaminan utang.
Dimana, dalam Pasal 10 disebutkan kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
"Kekayaan intelektual yang sudah dikelola maksudnya adalah kekayaan intelektual yang sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 huruf b," jelasnya
Ia juga mengingatkan, sosialisasi mengenai persyaratan tersebut sangat penting agar seluruh lapisan masyarakat bisa mengetahuinya.
Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan fasilitasi kepada pelaku ekonomi kreatif yang belum masuk kriteria sehingga bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Hergun mengharapkan aturan teknis dan turunan dari PP ini segera diterbitkan sehingga implementasi kekayaan intelektual sebagai jaminan utang bisa disegera dilaksanakan.
Terutama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah nakhkoda Dewan Komisioner yang baru perlu mempercepat aturan teknis tersebut. Khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan pasar sekunder, penaksiran untuk likuidasi kekayaan intelektual yang dijaminkan, dan infrastruktur hukum eksekusi kekayaan intelektual tersebut," ujarnya.
Selain itu, perbankan juga diharapkan mendukung PP tersebut dengan memberi kemudahan kepada pelaku ekonomi kreatif yang mengajukan kredit dengan jaminan kekayaan intelektual dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
"Banyak harapan yang digantungkan pada aturan baru ini. Tugas kita bersama untuk mengawal agar aturan ini bisa segera aplikatif di lapangan. Sehingga, aturan tersebut benar-benar berdampak positif untuk ekonomi kreatif dan UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan mewujudkan kesejahteraan rakyat yang lebih luas," pungkasnya.