Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Migrant Care Dorong Isu Tindak Pidana Perdagangan Orang Masuk Kurikulum Sekolah

Migrant Care mendorong agar isu mengenai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masuk dalam kurikulum sekolah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Migrant Care Dorong Isu Tindak Pidana Perdagangan Orang Masuk Kurikulum Sekolah
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, dalam diskusi daring, Sabtu (30/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Migrant Care mendorong agar isu mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masuk dalam kurikulum sekolah.

Sebabnya, banyak korban perdagangan orang yang masih berusia sekolah

"Sehingga penting memang nanti diintegrasikan lewat kurikulum pendidikan sekolah baik formal maupun non-formal," kata Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, dalam diskusi daring, Sabtu (30/7/2022).

Migrant Care mendorong kolaborasi semua pihak untuk memperkuat upaya pencegahan terjadinya TPPO dengan banyak pekerja migran Indonesia (PMI) turut menjadi korban dalam tindak pidana tersebut. 

TPPO merupakan isu dengan interseksionalitas tinggi mulai dari HAM, hukum, perempuan, ketenagakerjaan dan kemiskinan.

Anis berkata, dalam Laporan Tahunan Perdagangan Orang 2021 yang dikeluarkan pemerintah Amerika Serikat memperlihatkan Indonesia berada di dalam tingkat 2, yaitu negara yang menaruh perhatian terkait isu TPPO tetapi perlu langkah lebih lanjut untuk memastikan implementasi regulasi dan penegakan hukum.

BERITA REKOMENDASI

"Sehingga masih terus banyak kasus TPPO karena peran pencegahannya juga masih jalan sendiri-sendiri. Sehingga ini yang saya kira perlu diperkuat ke depan," katanya.

Baca juga: Kisah Korban TPPO di Malaysia, Sempat Dianggap Sudah Meninggal karena Tak Ada Kabar 11 Tahun Lamanya

Migrant Care juga mendorong agar penempatan tenaga kerja Indonesia dapat dilakukan dengan berbagai mekanisme seperti skema penempatan kerja sama antarnegara (government to government/G to G), antarswasta (private to private/P to P) atau pemerintah dengan swasta (government to private/G to P). 

Hal itu dilakukan sebagai salah satu langkah untuk mencegah penempatan tidak sesuai prosedur yang dapat menjadi TPPO.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas