Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Golkar Laporkan Haris Pertama ke Bareskrim Polri terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Mantan Ketua Umum KNPI Haris Pertama dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Partai Golkar terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Partai Golkar Laporkan Haris Pertama ke Bareskrim Polri terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Mantan Ketua Umum KNPI Haris Pertama dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Partai Golkar terkait kasus dugaan ujaran kebencian. 

Dilaporkan Putri Khairunnisa

Sebelumnya Haris Pertama juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022. Laporan didaftarkan langsung oleh Putri Khairunnisa.

Partai Golkar belum mengetahui, apakah laporan itu berdasarkan perintah langsung dari Airlangga Hartarto.

"Saya belum tahu secara pasti apakah pelaporan tersebut atas perintah ketua umum Airlangga Hartarto atau inisiatif tersendiri," ungkap Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Henry Indraguna, saat dihubungi Tribun, Jumat (29/7/2022).

Eks Ketum KNPI Haris Pertama dipolisikan. Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022. Laporan itu didaftarkan langsung oleh Ketua Umum KNPI Putri Khairunnisa.
Eks Ketum KNPI Haris Pertama dipolisikan. Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022. Laporan itu didaftarkan langsung oleh Ketua Umum KNPI Putri Khairunnisa. (Ist)

Adapun menurut Henry, berdasarkan SE Kapolri soal Penanganan Kasus ITE, harus korban langsung yang melaporkan ke pihak polisi.

Secara pribadi, Henry mengatakan dirinya siap jika memang diperintah Airlangga untuk membuat laporan ke polisi.

Berita Rekomendasi

"Jadi saya belum mendapat informasi secara detail, tolong tanyakan kepada pelapor langsung apakah atas perintah ketua umum atau bukan," ucapnya.

"Akan tetapi kalau saya secara pribadi saya menunggu perintah dari ketua umum. Apabila diperintahkan maka saya akan segera membuat laporan, itu prinsip dasar saya untuk melaporkan nantinya," tandasnya.

Haris Pertama dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech sesuai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik.

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022. Laporan didaftarkan langsung oleh Putri Khairunnisa.

Adapun pernyataan Haris yang dipersoalkan adalah penyebutan Airlangga sebagai capres odong-odong dan sudah mecah belah KNPI. 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas