Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Golkar Laporkan Haris Pertama ke Bareskrim Polri terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Mantan Ketua Umum KNPI Haris Pertama dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Partai Golkar terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Partai Golkar Laporkan Haris Pertama ke Bareskrim Polri terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Mantan Ketua Umum KNPI Haris Pertama dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Partai Golkar terkait kasus dugaan ujaran kebencian. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini, Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar yang membuat pelaporan.

Haris Pertama dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Laporan itu teregister dalam Nomor LP/B/0419/VII/2022 SPKT Bareskrim Polri tertanggal 29 Juli 2022.

Wabakumham Partai Golkar Achmad Taufan S menyampaikan bahwa pernyataan Haris Pertama dinilai telah membuat emosi dan kegaduhan di internal partai Golkar.

Baca juga: Dewan Pakar Partai Golkar Kecam Haris Pertama Soal Dugaan Ujaran Kebencian ke Airlangga Hartarto

"Kami sebagai badan advokasi Partai Golkar harus mengambil sikap dengan melaporkan saudara Haris Pertama guna meredam dan menyelesaikan permasalahan kegaduhan ini," kata Taufan kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Taufan mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke penyidik Polri.

Berita Rekomendasi

Barang bukti itu berupa video Haris Pertama yang disebut telah membuat gaduh Partai Golkar.

Video yang dimaksud adalah pernyataan Haris Pertama di Monumen Serangan Umum Satu Maret 1949 Yogyakarta, Malioboro pada Sabtu, 23 Juli 2022.

Lalu, pernyataan di sebuah acara di DKI Jakarta pada 25 Juli 2022.

"Bukti-bukti yang sudah kita sampaikan, bukti dari media milik terlapor dan juga video sudah kita, rekaman sudah kita taruh di flashdisk akun mereka (Haris)," jelasnya.

Dalam kasus ini, Haris dilaporkan atas Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tah7n 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.


"Kami berharap selanjutnya LP kita ini segera diproses dan kenapa kami minta segera diproses? Agar kegaduhan dan emosional kader Partai Golkar khususnya kader muda Partai Golkar bisa segera terselesaikan," ujarnya.

Tribun masih berupaya untuk mengonfirmasi pelaporan ini kepada Haris Pertama.

Baca juga: Ribuan Advokat KNPI Bakal Kawal Haris Pertama Hadapi Laporan di Bareskrim

Dilaporkan Putri Khairunnisa

Sebelumnya Haris Pertama juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022. Laporan didaftarkan langsung oleh Putri Khairunnisa.

Partai Golkar belum mengetahui, apakah laporan itu berdasarkan perintah langsung dari Airlangga Hartarto.

"Saya belum tahu secara pasti apakah pelaporan tersebut atas perintah ketua umum Airlangga Hartarto atau inisiatif tersendiri," ungkap Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Henry Indraguna, saat dihubungi Tribun, Jumat (29/7/2022).

Eks Ketum KNPI Haris Pertama dipolisikan. Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022. Laporan itu didaftarkan langsung oleh Ketua Umum KNPI Putri Khairunnisa.
Eks Ketum KNPI Haris Pertama dipolisikan. Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022. Laporan itu didaftarkan langsung oleh Ketua Umum KNPI Putri Khairunnisa. (Ist)

Adapun menurut Henry, berdasarkan SE Kapolri soal Penanganan Kasus ITE, harus korban langsung yang melaporkan ke pihak polisi.

Secara pribadi, Henry mengatakan dirinya siap jika memang diperintah Airlangga untuk membuat laporan ke polisi.

"Jadi saya belum mendapat informasi secara detail, tolong tanyakan kepada pelapor langsung apakah atas perintah ketua umum atau bukan," ucapnya.

"Akan tetapi kalau saya secara pribadi saya menunggu perintah dari ketua umum. Apabila diperintahkan maka saya akan segera membuat laporan, itu prinsip dasar saya untuk melaporkan nantinya," tandasnya.

Haris Pertama dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech sesuai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik.

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022. Laporan didaftarkan langsung oleh Putri Khairunnisa.

Adapun pernyataan Haris yang dipersoalkan adalah penyebutan Airlangga sebagai capres odong-odong dan sudah mecah belah KNPI. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas