Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Diharapkan Tidak Transaksional
Teras Narang bicara soal penjabat kepala daerah yang kini hingga tahun 2024 jumlahnya mencapai 271 orang. Penunjukan Pj diharapkan tak transaksional.
Penulis: Reza Deni
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Laporan Reporter Tribunnews.com , Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (PUSKOD FH UKI) Teras Narang bicara soal penjabat kepala daerah yang sekarang hingga tahun 2024 jumlahnya mencapai 271 orang.
Menurutnya, dalam penunjukan penjabat kepala daerah diharapkan tak bersifat transaksional.
Awalnya, Teras menjelaskan 271 kepala daerah yang terdiri dari 24 gubernur dan 247 bupati/wali kota di seluruh Indonesia mengakhiri masa jabatannya.
Menurutnya, berakhirnya masa jabatan ini berarti perlu pengisian penjabat. Ada yang untuk beberapa bulan, ada yang sampai 2 tahun lebih.
Baca juga: Teras Narang: Otorita Harus Memahami Betul Kondisi Dari Wilayah Yang Akan Disiapkan Menjadi IKN
Anggota DPD RI itu mengatakan pada tahun 2022, ada tujuh gubernur dan 97 bupati atau wali kota yang masa jabatannya habis.
"Sementara, pada tahun 2023 lalu ada 12 gubernur dan 103 bupati/wali kota. Sedangkan pada 2024 ini ada lima gubernur dan 47 bupati/wali kota yang berakhir masa jabatannya," ungkap dia dalam webinar PUSKOD FH UKI bertajuk "Kontroversi Pengisian Penjabat Kepala Daerah: Mencermati Legitimasi dan Preseden Demokrasi dalam Pengisian Penjabat Kepala Daerah Tahun 2022-2024 ", Jumat (29/7/2022).
Dia menjelaskan, berdasarkan pengalaman selama ini dalam pemerintahan daerah, penjabat gubernur mendapatkan kewenangan penuh dari pemerintah pusat.
"Untuk penjabat bupati maupun wali kota, alangkah lebih baik menunjuk dan memprioritaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon lebih tinggi yang berasal dari daerah masing-masing," jelasnya.
Pasalnya, selain mengenal daerahnya, penunjukan penjabat kepala daerah itu merupakan kebanggaan sekaligus penghargaan luar biasa bagi ASN.
Eks Gubernur Kalimantan Tengah itu berharap, dalam penunjukan penjabat kepala daerah, sebaiknya tidak menyalahi ketentuan hukum dan memiliki efektivitas menjalankan kepemimpinan pemerintahan daerah, serta tidak transaksional.
"Tidak transaksional berarti pertimbangan daerah benar-benar dipertimbangkan, juga ASN yang bakal ditunjuk benar-benar mempunyai jejak rekam dalam urusan wajib pemerintahan," kata dia.
"Jadi, sangat jelas penjabat kepala daerah itu sebagai pemimpin transisional. Itu kenapa saya ingatkan penunjukan penjabat kepala daerah jangan sampai transaksional. Ditambah lagi, kita memerlukan penjabat Kepala Daerah yang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan perannya bersama elemen pemerintahan daerah lainnya," kata Teras.
Baca juga: Pengamat Sebut Penunjukan Langsung Penjabat Kepala Daerah, Pemerintah Melatih Sistem Baru
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2015-2019 , Soni Sumarsono mengatakan bahwa masa jabatan gubernur/walikota maupun bupati yang habis harus segera diisi supaya urusan pemerintahan konkuren dalam otonomi daerah tetap berjalan.
"Sedetik pun tidak boleh ada jabatan kepala daerah yang kosong. Itu untuk memastikan seluruh fungsi penyelenggaran pemerintah berjalan dengan baik," kata Soni.
Menurutnya, dalam kebutuhan yang mendesak sebuah kebijakan bisa diambil oleh penjabat tersebut. Namun secara prinsip, menurutnya harus tetap dalam koridor peraturan yang berlaku.
"Kewenangan yang melekat pada kepala daerah sebagaimana peraturan perundangan menyatakan akan secara sama dimiliki penjabat kepala daerah itu. Terkecuali hal-hal tertentu yang karena sifatnya strategis harus di kendalikan pusat melalui persetujuan Mendagri," terang Soni.
Penunjukan penjabat kepala daerah merupakan operasional konsep delegasi kekuasaan presiden dan bukan konsep pemilihan sebagaimana kepala daerah.
"Sejauh persyaratan administrasi sebagai penjabat madya dan penjabat pratama terpenuhi dinilai memiliki kompetensi dan setujui presiden untuk penjabat gubernur dan oleh Mendagri untuk penjabat bupati/walikota maka secara normatif sah," ucapnya.
Yang masih perlu dibentuk, lanjutnya, adalah aturan yang lebih detail mengenai pengisian penjabat kepala daerah.
"Dengan ini, proses pengisian berlangsung transparan dan mencerminkan karakter check and balances dalam demokrasi," pungkas Soni. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.