Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang 39 Sudah Dibuka! Segera Daftar di www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 39 sudah dibuka. Segera daftar di www.prakerja.go.id

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 39 Sudah Dibuka! Segera Daftar di www.prakerja.go.id
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 39 

TRIBUNNEWS.COM - Kartu Prakerja Gelombang 39 telah dibuka, Minggu (31/7/2022).

Dibukanya Kartu prakerja Gelombang 39 diumumkan lewat unggahan akun Instagram @prakerja.go.id.

"Gelombang 39 sudah dibuka! Segera klik "Gabung Gelombang" pada dashboard Kartu Prakerja kamu!"

Untuk melakukan mendaftaran, kamu cukup akses www.prakerja.go.id.

Sedangkan untuk melihat status pendaftaran, kamu cukup pilih menu dashboard di akun Prakerja.

Peserta yang ingin mengikuti gelombang 39 ini harus melewati Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar terlebih dahulu.

Baca juga: Sembako Bantuan Presiden Terkubur di Depok, Kini Dalam Proses Penyelidikan Polisi

Kamu juga harus memilih gelombang yang tersedia di dashboard sesuai alamat KTP.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian baru pilih menu "Gabung Gelombang".

Setelahnya, ikuti instruksi yang diberikan hingga selesai.

Cara Daftar Akun Prakerja:

1. Akses www.prakerja.go.id;

2. Tuliskan email;

3. Upload foto KTP, KK, No HP, dan isi data diri lainnya;

4. Tunggu verifikasi dari panitia;

5. Setelah terverifikasi, kamu bisa mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar;

6. Pilih "Gabung Gelombang";

7. Ikuti instruksi selanjutnya.

Syarat Daftar Kartu Prakerja:

- WNI 18 tahun ke atas;

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;

- Bukan penerima bansos selama pandemi Covid-19;

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.;

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

(Tribunnews.com, Renald)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas