Soal Permohonan Perlindungan Bharada E, LPSK Sebut Masih Perlu Kordinasi ke Komnas HAM dan Kompolnas
LPSK mengungkap alasan mengapa hingga kini belum menyetujui permohonan perlindungan pada Bhadara E, salah satu saksi dalam kasus kematian Brigadir J.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
“Lalu apakah keterangannya punya signifikansi yang tinggi terhadap proses peradilan. (dalam) keadaan ancaman atau tidak. Keempat, apakah permohonan diajukan dengan itikad baik atau tidak,” imbuh Hasto.
Baca juga: Bharada E Diam-diam Sudah Jalani Pemeriksaan di LPSK Terkait Kasus Brigadir J Hari ini
Komisioner Komnas HAM Ungkap Pengakuan Bharada E tentang Baku Tembak
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara mengungkap pengakuan Bharada E mengenai adu tembak yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya, Komnas HAM memeriksa enam dari tujuh ajudan Kepala Divisi Propam (Propam) nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Dari enam orang tersebut, Bharada E juga turut memenuhi panggilan.
Beka mengatakan, Bharada E mengaku dan membenarkan bahwa dirinya terlibat baku tembak dengan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Baca juga: NASIB Bharada E seusai Kasus Tewasnya Brigadir J, Kini Jadi Anak Buah Komjen Anang Revandoko
Menurut pernyataan Bharada E, dirinya menembak karena reflek, karena pada saat itu merupakan kejadian yang sangat cepat.
Bharada E disebut hanya merespons tembakan yang lebih dulu dilepaskan Brigadir J.
"Ya kemarin kami memeriksa masing-masing ajudan dalam ruangan terpisah."
"Kalau Bharada E kami meminta keterangan soal adu tembak-menembak, memang yang bersangkutan mengaku terlibat tembak-menembak."
Baca juga: Bharada E Ditarik ke Brimob Setelah Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
"Karena situasinya cepat, ini soal reflek. Ini kejadian cepat. (Bharada E) hanya berpikir bagaimana merespons yang dilakukan Brigadir Yosua dan lain sebagainya,” kata Beka, Rabu (27/7/2022).
Beka pun menegaskan, keterangan tersebut baru sebatas pengakuan Bharada E.
Soal kesimpulan nantinya, pihaknya masih harus mengonfirmasi pengakuan ajudan lain dan melakukan analisa lebih lanjut.
"Tapi ini baru dari pengakuan Bharada E. Kami harus mengonfirmasi pengakuan ajudan lain. Masih kami analisa," kata Beka.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Milani Resti Dilanggi)(Kompas.com/Tatang Guritno)