Soal Permohonan Perlindungan Bharada E, LPSK Sebut Masih Perlu Kordinasi ke Komnas HAM dan Kompolnas
LPSK mengungkap alasan mengapa hingga kini belum menyetujui permohonan perlindungan pada Bhadara E, salah satu saksi dalam kasus kematian Brigadir J.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan asesmen pada Bharada E, yang statusnya kini menjadi saksi dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Asesmen pada Bharada E tersebut dilakukan di kantor LPSK yang ada di kawasan Jakarta Timur, Jumat (29/7/2022).
Diketahui sebelumnya, Bharada E sempat terlibat insiden baku tembak dengan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang berujung pada kematian Brigadi J, Jumat (8/7/2022).
Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, selama terlibat dalam kasus kematian Brigadir J, Bharada E mengaku tidak mendapat ancaman atau tekanan dari pihak-pihak tertentu.
Bahkan Bharada E juga mengaku pada LPSK bahwa kondisinya baik-baik saja.
“Dia enggak menyampaikan (ada tekanan). Kami tanyakan, tapi dia bilang baik-baik saja,” kata Hasto dilansir Kompas.com, Minggu (31/7/2022).
Baca juga: Semua Sudah Diperiksa, Para Ajudan termasuk Bharada E, Kapan Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo & Istri?
Lebih lanjut, Hasto menuturkan, LPSK juga melakukan pemeriksaan psikologi pada Bharada E.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah Bharada E memerlukan pendampingan atau tidak.
“Apakah yang diperlukan layanan psikologis atau bukan. Ini masih menunggu reportnya psikolog ya,” ungkap Hasto.
Hasto pun mengungkapkan alasan mengapa hingga kini LPSK masih belum memberikan keputusan untuk memberikan perlindungan pada Bharada E atau tidak.
Menurut Hasto, LPSK masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum bisa memberikan perlindungan pada Bharada E.
Baca juga: Masih Tunggu Pemeriksaan, Bagaimana Nasib Perlindungan LPSK kepada Bharada E dan Istri Ferdy Sambo?
Pemeriksaan tersebut di antaranya yakni pengumpulan data dari beberapa pihak yang terkait dalam kasus kematian Brigadir J, serta koordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas.
Hasto menambahkan, ada beberapa syarat yang mesti terpenuhi agar seseorang dapat mendapat perlindungan dari LPSK.
Syarat-syarat itu, di antaranya berstatus sebagai saksi, korban, atau keduanya sekaligus.