Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigadir J Dituding Pernah Pakai Parfum Putri Candrawathi, Kamaruddin: Omong Kosong, Makin Ngawur

Arman Haris, Kuasa Hukum pihak Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan menurut pengakuan ajudan Eks Kadiv Propam, Brigadir J pernah pakai parfum milik atasan

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
zoom-in Brigadir J Dituding Pernah Pakai Parfum Putri Candrawathi, Kamaruddin: Omong Kosong, Makin Ngawur
Kolase Tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawati dan Brigadir J (Kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dituding berbuat tak biasa sebelum meninggal, hal tersebut dikatakan Arman Haris selaku Kuasa Hukum Keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo.

Arman Haris mengatakan tudingan tersebut berdasarkan pengakuan para ajudan.

Dikatakannya, Brigadir J pernah ditegur oleh sesama ajudan Irjen Ferdy Sambo lantaran memakai barang milik istri Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir J disebut-sebut memakai parfum milik Putri Candrawathi.

"Pernah Josua juga ditegur karena pakai parfumnya Ibu PC. Ini semua yang disampaikan oleh Adc (ajudan). Saya juga menunggu hasil yang disampaikan dari ajudan ke Komnas HAM. Kan sudah diperiksa semua,” ujar Arman kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022), diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Baca juga: Hari ke-24 Tewasnya Brigadir J, Fakta Hasil Autopsi hingga Istri Ferdy Sambo Terekam Menangis

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, lanjut Arman juga pernah kepergok menodongkan senjata api miliknya kepada foto Ferdy Sambo.

"Informasi dari ajudan bahwa Josua diduga pernah mengarahkan senjatanya ke foto Pak Kadiv Propam (Irjen Sambo). Itu ditegur juga oleh ajudan. Saya tidak tanya lagi sering apa tidak (dugaan menodongkan senjata ke foto Sambo). Tapi pernah,” jelas Arman.

Berita Rekomendasi

Tanggapan Kuasa Hukum Brigadir J

Menanggapi hal itu, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum pihak Brigadir J mengatakan hal tersebut tidak ada bukti yang jelas.

"Itu nggak bisa dipercaya kalau cuma dalil-dalil. Dalil-dalil tanpa bukti itu omong kosong," kata Kamaruddin saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (31/7/2022).

Dia meminta kepada pihak kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo harus menyertakan bukti jika keterangan dari para ajudan Ferdy Sambo itu benar adanya.

Baca juga: Jokowi Diminta Bersikap Tegas Soal Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

"Tanggapan saya, tunjukkan buktinya. Tunjukkan bukti berupa rekaman CCTV, nah baru saya tanggapi ya nanti. Kalau kita kan, dalil kita semua ada buktinya toh," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin mempertanyakan mengapa dimunculkan spekulasi-spekulasi baru terkait kematian kliennya tersebut.

"Kenapa sekarang setelah meninggal orangnya baru dibuat karangan-karangan seperti itu? Itu kan pembunuhan beralih ke parfum beralih ke penodongan foto itu, makin ngawur itu," katanya.

NASIB Bharada E seusai Kasus Tewasnya Brigadir J

Brigadir J foto bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (kanan).
Brigadir J foto bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (kanan). (Istimewa)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabarkan nasib terkini Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Diketahui Bharada E merupakan saksi dalam kasus dugaan pelecehan dan pengancam istri Eks Kadiv Propa Irjen Ferdy Sambo.

Kasus tersebut berkorelasi dengan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah dinas m Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bharada E kini telah ditarik ke Korps Brigadir Mobil (Brimob) Polri.

Bharada E menjadi anak buah Komandan Korps Brimob Polri, Komjen Pol Anang Revandoko.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan hal tersebut diketahui pihaknya usai melayangkan surat ke Brimob untuk proses pengajuan perlindungan Bharada E.

"Kami menerima informasi karena Bharada E induk kesatuannya Brimob sekarang sudah ditarik ke Brimob. Jadi, kami kemudian bersurat ke Mako Brimob," kata Hasto di Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.

Melalui surat tersebut LPSK meminta Bharada E datang ke kantor mereka untuk proses investigasi dimintai keterangan dan pemeriksaan psikologis pada Rabu (27/8/2022).

Bharada E hingga kini memang belum datang ke kantor LPSK untuk proses investigasi dan pemeriksaan psikologis, sehingga permohonan perlindungannya belum disetujui LPSK.

Pada Rabu kemarin, Bharada E yang merupakan penembak jitu Resimen Satu Korps Pelopor Brimob itu tak datang ke kantor LPSK. Sebab, dia harus dimintai keterangan oleh Komnas HAM.

"Akhirnya (perwakilan) dari Brimob ada yang datang ke LPSK kemarin (Rabu). Itu menyampaikan bahwa betul E sudah ditarik ke Brimob," ujar Hasto.

Bharada E Akui Terlibat Baku Tembak dengan Brigadir J

Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan).
Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). (Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA)

Baca juga: Brigadir J Curhat soal Ancaman Pembunuhan ke Pacar, Minta Cari Pria Lain untuk Jadi Penggantinya

Kepada Komnas HAM, Bharada E mengakui terlibat baku tembak dengan Brigadir J. 

Baku tembak tersebut terjadi lantaran Brigadir J diduga melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Karena situasinya cepat, ini soal reflek. Ini kejadian cepat, (Bharada E) hanya berpikir bagaimana merespons yang dilakukan Brigadir Yoshua dan lain sebagainya,” tutur Beka dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (27/7/2022).

Namun, Beka menegaskan bahwa keterangan itu baru pengakuan Bharada E, dilansir oleh Kompas.com.

Soal kesimpulan perkaranya, Komnas HAM masih perlu melakukan pendalaman, dan mengkonfirmasi dari pengakuan ajudan lain.

Dan juga keterangan Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati.

“(Polri) akan terbuka dan akses akan dibuka seluas-luasnya. Jadi begitu kami siap bahan, untuk mengkonfirmasi Ferdy Sambo, kami akan (tentukan) jadwal,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti)  (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas