Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fungsi dan Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Indonesia

Inilah fungsi dari bendera merah putih, lengkap dengan penjelasan tentang aturan pengibaran bendera merah putih di Indonesia.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
zoom-in Fungsi dan Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Indonesia
dok. Kemendikbudristek
Ilustrasi Pengibaran Bendera Merah Putih - Inilah fungsi dari bendera merah putih, lengkap dengan penjelasan tentang aturan pengibaran bendera merah putih di Indonesia. 

- Pada waktu penarikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap kan muka pada Bendera Negara hingga selesai.

- Penaikan dan penurunan Bendera Merah Putih dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Baca juga: KAPAN Bendera Merah Putih Mulai Dipasang? Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih di Indonesia




- Pengibaran bendera harus dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Dalam keadaan tertentu pengibaran dan pemasangan Bendera Negara juga dapat dilakukan di malam hari.

- Bendera Negara juga wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan di kantor perwakilan RI di luar negeri.

- Bendera Negara juga wajib dipasang pada Kereta api yang digunakan Presiden dan Wakil Presiden, Kapal milik pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar, Pesawat terbang milik pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia.

BERITA TERKAIT

- Bendera Indonesia juga wajib dikibarkan saat pertandingan olahraga atau perayaan peristiwa yang berhubungan dengan negara Indonesia.

Baca juga: Selain Bendera Merah Putih, 5 Pernak-pernik Ini Bisa Buat Agustusan Makin Meriah

Pasal yang Mengatur tentang Bendera Indonesia

a. Pasal 4 Ayat (1): Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

b. Pasal 4 Ayat (2): Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

c. Pasal 4 Ayat (3): Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan. 

120 cm x 180 cm pada lapangan umum

100 cm x 150 cm untuk di ruangan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas