Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fungsi dan Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Indonesia

Inilah fungsi dari bendera merah putih, lengkap dengan penjelasan tentang aturan pengibaran bendera merah putih di Indonesia.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
zoom-in Fungsi dan Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Indonesia
dok. Kemendikbudristek
Ilustrasi Pengibaran Bendera Merah Putih - Inilah fungsi dari bendera merah putih, lengkap dengan penjelasan tentang aturan pengibaran bendera merah putih di Indonesia. 

36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden

30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara

20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal\

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api

30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara

10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Baca juga: Saat Bendera Merah Putih Berkibar di Kota Terlarang dan Lapangan Tiananmen China

BERITA REKOMENDASI

Hal yang Dilarang Terkait dengan Bendera Merah Putih

Menurut Pasal 57 di UU Nomor 24 Tahun 2009 dari huruf a sampai d, terdapat beberapa larangan terkait pengibaran atau penggunaan bendera merah putih sebagai berikut:

- Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, hingga merendahkan kehormatan Lambang Negara

- Menggunakan bendera yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan  perbandingan ukuran

- Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai bendera merah putih


- Menggunakan bendera Indonesia untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel lain terkait Fungsi dan Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas