Fungsi dan Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Indonesia
Inilah fungsi dari bendera merah putih, lengkap dengan penjelasan tentang aturan pengibaran bendera merah putih di Indonesia.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal\
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Baca juga: Saat Bendera Merah Putih Berkibar di Kota Terlarang dan Lapangan Tiananmen China
Hal yang Dilarang Terkait dengan Bendera Merah Putih
Menurut Pasal 57 di UU Nomor 24 Tahun 2009 dari huruf a sampai d, terdapat beberapa larangan terkait pengibaran atau penggunaan bendera merah putih sebagai berikut:
- Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, hingga merendahkan kehormatan Lambang Negara
- Menggunakan bendera yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran
- Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai bendera merah putih
- Menggunakan bendera Indonesia untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel lain terkait Fungsi dan Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih