Imparsial: Penyelesaian Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Jadi Pertaruhan Citra Polri
Direktur Imparsial Gufron Mabruri menegaskan bahwa penyelesaian kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo jadi pertaruhan citra Polri.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menegaskan menjadi keharusan bagi institusi Polri menyelesaikan pengusutan kasus tewasnya Brigadir J dalam kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Gufron Mabruri, penyelesaian kasus itu untuk menghadirkan rasa keadilan bagi Brigadir J dan keluarganya.
"Penyelesaian kasus ini menjadi penting, tidak hanya untuk mewujudkan keadilan bagi korban dan keluarga korban," ujar Gufron Mabruri kepada wartawan, Minggu (31/7/2022) kemarin.
Menurut Gufron, penting juga bagi Polri agar proses hukum terhadap kasus ini dilakukan dengan segera, dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Baca juga: Kamarudin Ungkap 4 Titik Luka Tembak di Tubuh Brigadir J, Ada di Kepala, Leher, Tangan, dan Dada
Berbagai fakta-fakta hukum yang terjadi, lanjutnya, perlu dibuka oleh Tim Khusus yang sedang bekerja melakukan penyelidikan secara terang benderang kepada masyarakat.
"Tim khusus yang dibentuk oleh Mabes Polri harus menjawab secara transparan dan akuntabel beragam keganjilan di publik," terangnya.
Ia mengatakan, Institusi kepolisian sebagai bagian dari institusi penegakan hukum perlu menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, akuntabel dan transparan.
"Salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah terkait dengan masih terjadinya penggunaan kekuatan senjata api yang tidak proporsional dan berlebihan yang berdampak pada terjadinya aksi-aksi kekerasan yang berlebihan. Dalam beberapa kasus, beberapa praktik penyiksaan dan pelanggaran HAM lainnya masih terjadi."
Ia menambahkan, penggunaan kekuatan senjata api oleh kepolisian memang menjadi masalah serius yang perlu dibenahi dalam institusi kepolisian.
"Aparat kepolisian perlu memperhatikan Resolusi Majelis Umum PBB No. 34/169 mengenai prinsip-prinsip berperilaku bagi aparat penegak hukum yang dituangkan dalam Code of Conduct Law Enforcement dan UN Basic Principle on the Use of Force and Fireams by Law Enforcement Officials mengenai penggunaan kekerasan dan penggunaan senjata api," ujarnya.
Respons Kuasa Hukum soal Kasus Brigadir J yang Ditarik ke Bareskrim
Dua laporan dugaan tindak pidana terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditarik ke Bareskrim Polri.
Baca juga: IPW Apresiasi 3 Laporan soal Kasus Tewasnya Brigadir J Dilimpahkan ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya
Saat ini, laporan polisi (LP) itu dijadikan satu dengan laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang sejak awal ditangani oleh Bareskrim.
"Ya. Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya (penyidikannya)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (31/7/2022), dilansir Kompas.com.