Indonesia Getol Perjuangkan Aturan Kapal Selam Nuklir di PBB, Kemlu: Kita Negara Kepulauan
Posisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan rentan atas potensi risiko kebocoran nuklir negara-negara pemilik kapal selam bertenaga nuklir.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia getol memperjuangkan pengaturan kapal selam bertenaga nuklir di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Tri Tharyat mengatakan, posisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan rentan atas potensi risiko ancaman kebocoran nuklir negara-negara pemilik kapal selam bertenaga nuklir.
"Posisi Indonesia sebagai negara kepulauan pasti akan dilalui oleh kapal -kapal selam bertenaga nuklir. Oleh karenanya kita memiliki kepentingan yang sangat serius untuk mengolkan usulan ini," kata Tri Tharyat saat konferensi pers, Minggu (31/7/2022).
Perkembangan program kapal selam bertenaga nuklir di berbagai belahan dunia yang tercatat cukup pesat dalam kurun waktu belakangan ini.
Program ini juga telah menimbulkan pro dan kontra.
Negara pengusung menyatakan bahwa hal ini masih sejalan dengan berbagai perjanjian internasional, sepertiNuclear Non-Proliferation Treaty (NPT), dan ketentuan Badan Tenaga Atom Internasional atau IAEA.
Di sisi lain, negara penentang menganggap adanya pelanggaran komitmen non-proliferasi nuklir, yang membuka peluang negara pemilik senjata nuklir untuk berkolusi dengan negara bukan pemilik senjata nuklir.
Tri mengatakan, risiko program ini tidaklah kecil.
Baca juga: Rosatom Rusia Batalkan Kontrak Kerjasama Dengan Turki Untuk Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
Jika tidak ditangani dengan baik, dapat terjadi kebocoran nuklir saat transportasi, perawatan, penggunaan, serta pencemaran lingkungan akibat radiasi nuklir yang membahayakan manusia dan sumber daya laut.
Selain itu, material nuklir yang digunakan dalam kapal selam militer juga rentan untuk diselewengkan menjadi senjata.
Jika tidak diatur dengan ketat, kegiatan ini akan menjadi preseden yang justru akan mendorong proliferasi senjata nuklir.
"Paper ini sekarang sudah dikenal dengan nama Indonesia Paper," kata Tri.
"Intinya desakan untuk mengatur Kapal Selam Nuklir untuk dipantau secara ketat oleh badan atom nasional," lanjutnya.
Proposal yang juga dikenal sebagai “Indonesian paper" ini disampaikan dalam 10th Review Conference of the Parties to the Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT RevCon) di New York, 1-26 Agustus 2022 dalam bentuk kertas kerja (working paper) berjudul “Nuclear Naval Propulsion".
Paper ini sekaligus upaya untuk memperkuat sistem dan semangat multilateralisme yang saat ini terus tergerus.
NPT RevCon adalah Konferensi untuk mengkaji implementasi perjanjian pembatasan kepemilikan senjata nuklir yang digelar setiap 5 tahun sekali sejak 1975.
"Tujuan utama usulan ini adalah untuk mengisi kekosongan aturan hukum internasional terkait kapal selam bertenaga nuklir, membangun kesadaran (raising awareness) atas potensi risikonya, serta upaya menyelamatkan nyawa manusia (saving lives) dan kemanusiaan," ungkap Tri Tharyat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.