Kisruh Warganet Diteror Usai Kritik Pemblokiran Aplikasi, Johnny G Plate: Kominfo Kali yang Diteror
Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan justru jangan-jangan Kominfo yang sebenarnya diteror.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kominfo Johnny G Plate mengaku tidak tahu menahu soal klaim sejumlah pihak yang mendapat teror dan peretasan media sosial usai protes mereka terhadap pemblokiran sejumlah situs dan aplikasi
Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan justru jangan-jangan Kominfo yang sebenarnya diteror.
"Terror gimana? Saya baru tahu teror, Kominfo diteror kali," ujar Jhonny saat ditemui di kawasan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (1/8/2022).
Kedatangannya sebagai Sekjen Nasdem dalam rangka pendaftaraan bakal calon peserta pemilu 2024.
Diketahui, Kominfo saat ini masih memblokir beberapa situs yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Sebelumny ada tujuh PSE yang diblokir oleh Kominfo. Saat ini, seperti dijelaskan Johnny, masih ada tiga PSE yang tidak ditemukan di segala ruang digital.
Sehingga, Jhonny mengajak banyak pihak jntuk mendorong agar PSE yang belum terdaftar segera melaksanakan pendaftarannya.
Baca juga: Mulai Hari Ini hingga 5 Agustus Kominfo Buka Blokir PayPal, Pengguna Diminta Segera Pindahkan Dana
"Kominfo akan membantu kelancaran pendaftarannya agar aktivitas PSE tersebut di Indonesia menjadi kegiatan yang legal. Sehingga hak-hak masyarakat di dalam kegiatan juga legal dan mendapat perlindungan baik oleh PSE Itu sendiri," ujar Johnny.
"Karena itu sesuai dengan hukum maupun bila nanti ada masalah Kementerian kominfo dapat membantu menyelesaikan kepentingan masyarakat itu sesuai hak-hak masyarakat," tambahnya.
Kominfo Buka Blokir PayPal, Pengguna Diminta Segera Pindahkan Dana
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir tujuh platform, seperti Steam, Dota, Counter Strike, Paypal, Epic Games, Origin hingga Yahoo dengan penerapan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Akan tetapi, dengan mempertimbangkan dana masyarakat yang masih banyak berada di platform Paypal mulai 1 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB, Kominfo membuka sementara blokir Paypal agar masyarakat bisa memindahkan dana mereka ke platform transaksi keuangan lain.
Pembukaan blokir Paypal akan berlangsung selama lima hari kerja, tepatnya dari 1-5 Agustus 2020, pukul 23.59 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.