Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo Sebut Istri Jenderal Juga Bisa Jadi Korban Kekerasan Seksual

Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa Putri Chandrawathi menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo Sebut Istri Jenderal Juga Bisa Jadi Korban Kekerasan Seksual
Istimewa
Brigadir J foto bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (kanan). Pengacara keluarga Ferdy Sambo mengatakan Putri adalah korban kekerasan seksual. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa istri jenderal juga bisa menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Arman menyayangkan pemberitaan yang disebut tidak lagi melihat bahwa ada seorang perempuan yang menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Kasus kekerasan seksual yang dialami kliennya disebut nyaris tenggelam.

"Segala isu-isu yang ada membuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual malah menjadi tenggelam oleh seGala isu yang ada, padahal negara yang kita cintai ini menganut asas kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Arman kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi ke Rumah Dinas, Ferdy Sambo ke Arah Berbeda, Temuan Terbaru Rekaman CCTV

Padahal, kata dia, perempuan rentan jadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) harus dikedepankan tanpa pandang bulu.

Termasuk, korbannya tidak lain merupakan seorang istri jenderal.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Arman menuturkan Bharada E yang menyelamatkan kliennya dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Kliennya pun masih terselamatkan meskipun mengalami trauma.

"Bahwa apa yang terjadi terhadap klien kami saat ini harus dipercayai sampai terbukti sebaliknya," jelas dia.

Dijelaskan Arman, apabila nantinya dugaan tindak pidana tersebut terbukti sesuai yang dilaporkan, maka apa yang dilakukan Brigadir J merupakan penghinaan dan kejahatan besar terhadap martabat seorang perempuan.

"Dan apabila dugaan tersebut terbukti dikemudian hari, maka korban J itu bukan hanya PC. Akan tetapi Irjen FS, masa depan anak-anak mereka (4 orang), orang tua PC, Brigadir E dan Institusi Polri," ujarnya.

Oleh karenanya, Arman mengharapkan tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan.

Hal itu sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa kasus ini harus diselesaikan dan jangan ada yang ditutup-tutupi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas