PDIP Sodorkan Angka Unik 477.777 Saat Mendaftar Sebagai Parpol Peserta Pemilu 2024 ke KPU
Anggota parpol Peserta Pemilu 2024 yang didaftarkan PDIP merupakan jumlah angka yang unik dan punya makna.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Summampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu, Bambang Wuryanto mengatakan jumlah anggota partai politik yang mereka daftarkan saat pendaftaran peserta Pemilu 2024 merupakan jumlah angka yang unik dan punya makna.
Hal ini disampaikan oleh pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini usai melakukan pendaftaran di KPU RI Jakarta, Senin (1/8/2022) lagi.
Dijelaskan Bambang, jumlah anggota PDIP yang didaftarkan adalah 477.777 orang.
Baca juga: Usai Daftar Jadi Parpol Peserta Pemilu 2024, PDIP Komitmen Raih Hattrick
Ia menjelaskan makna di balik angka itu.
"Salah satu yang unik dari kami yakni kami siapkan anggota yang daftarkan adalah 477.777. Empat itu adalah gambaran kursi yang kita rebut kuasa elektoral, 77 itu adalah Ultah (ulang tahun) republik kita," ujar Bambang.
"Kemudian tujuh yang ketiga karena kami dari sebagian kami adalah orang Jawa itu adalah berharap menerima pitu, pitulungan. Pitutur yang baik untuk membuat pemilu lebih baik dan kita berharap juga tentu menenangkan hattrick (menang 3 kali Pemilu) sebagaimana yang diperintahkan dari ketua umum PDIP (Megawati Soekarnoputri)," tambahnya.
Sebagai informasi, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran dilakukan satu pintu oleh pengurus pusat partai politik di KPU RI.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa lembaganya telah bersurat kepada partai politik untuk meminta agar mereka lebih dulu memberikan informasi hari dan jam pendaftaran paling lambat H-1 sebelum waktu kehadiran.
Syarat Pedaftaran Parpol ke KPU
KPU telah menyusun mekanisme kedatangan Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:
1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobby utama kantor.
2. Pimpinan Partai Politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.