Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Psikolog Ungkap Kondisi Terkini Istri Ferdy Sambo Usai Insiden Baku Tembak yang Tewaskan Brigadir J

Psikolog Ratih Ibrahim, mengungkap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum bisa bertemu orang setelah peristiwa kematian Brigadir J.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Psikolog Ungkap Kondisi Terkini Istri Ferdy Sambo Usai Insiden Baku Tembak yang Tewaskan Brigadir J
Kloase Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan) dan Psikolog klinis Ratih Ibrahim (kiri). Ratih Ibrahim mengungkap Putri Candrawathi belum bisa bertemu orang setelah peristiwa kematian Brigadir J. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Psikolog klinis Ratih Ibrahim, mengungkap kondisi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi setelah peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ratih Ibrahim merupakan dokter yang yang memeriksa kondisi psikologis istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ratih pun turut hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ratih, mengatakan saat ini kondisi Putri Candrawathi masih tidak stabil dan masih terguncang.

"Kondisinya (bu Putri) masih shock," kata Ratih saat ditemui awak media usai pemeriksaan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).

Baca juga: CCTV Ungkap 17 Menit Jelang Penembakan: Apa yang Dilakukan Ferdy Sambo, Istrinya, dan Brigadir J?

Tak hanya itu, Ratih juga menyatakan hingga saat ini Putri Candrawathi masih belum bisa bertemu dengan orang lain.

Berita Rekomendasi

Hal itu yang menjadi satu dasar Putri Cabndrawathi tidak bisa hadir dalam panggilan pemeriksaan kedua di LPSK.

"Belum bisa, belum bisa bertemu orang dulu," kata dia.

Sementara itu, Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi menegaskan posisi kliennya dalam laporan ini merupakan korban dari upaya dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Keadaan tersebut terjadi dalam rangkaian insiden baku tembak yang melibatkan Bharada E sehingga menewaskan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Timsus Kasus Brigadir J Dalami Sudut Hingga Jarak Tembakan Saat Uji Balistik di Rumah Ferdy Sambo

"Perlu saya tegaskan klien kami adalah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual," kata Arman.

Hal tersebut yang menjadi dasar Putri Candrawathi kata Arman, belum bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dari LPSK untuk keperluan pemeriksa assessment psikologis yang dijadwalkan hari ini.

Bahkan jika dihitung, Putri Candrawathi sudah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan LPSK yang sebelumnya dijadwalkan, Rabu (27/7/2022).

Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawati dan Brigadir J (Kanan).
Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawati dan Brigadir J (Kanan). (Kolase Tribunnews.com)

"Tadi kami sampaikan bahwa untuk hari ini belum memungkinkan untuk hadir," kata Arman.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini belum memeriksa istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati soal permohonan perlindungan.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo menyebut sedianya Putri dilakukan pemeriksaan soal permohonan tersebut pada Rabu (27/7/2022).

Namun, pihak kuasa hukum melayangkan surat ke LPSK jika Putri belum bisa diperiksa karena kondisi psikologinya masih belum stabil.

Baca juga: 4 Jenderal Polisi Datangi Rumah Ferdy Sambo, Polri Akan Lakukan Ini untuk Ungkap Kematian Brigadir J

"Sebenarnya kan dijadwalkan Rabu yang lalu tapi pengacaranya mengirimkan surat ibu Ferdy belum bisa memberikan keterangan karena kondisi psikologisnya. Yaudah sikap kami menunggu saja," kata Hasto saat dihubungi, Minggu (31/7/2022).

Hasto menyebut pihaknya memberikan tenggat waktu selama 30 hari kerja sejak permohonan perlindungan tersebut dilayangkan.

Jika hingga waktu yang ditentukan Putri belum juga dilakukan pemeriksaan, LPSK akan menolak permohonan tersebut.

"Kami informasikan 30 hari kerja itu harus bis diselesaikan. Kalau 30 hari kerja lewat kita belum bisa melakukan asesmen ya kita putuskan tolak permohonannya," ungkapnya.

Diketahui, Putri Chandrawati, istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait kasus kematian Brigadir J.

Bharada E dan Putri Candrawati melayangkan permohonan perlindungan itu sejak 14 Juli kemarin.

Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Menurut pihak kepolisian, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E.

Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.

Untuk kasus kematian Brigadir J serta kasus pengancaman dan kekerasan seksual kini ditangani Bareskrim Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas