Sejumlah Platform Digital Diblokir Kominfo, LBH Jakarta Kumpulkan Aduan Pihak yang Merasa Dirugikan
LBH Jakarta mengumpulkan aduan dari pihak yang merasa dirugikan atas peristiwa pemblokiran sejumlah platform digital
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Pos pengaduan bertemakan tagar #SaveDigitalFreedom itu berlokasi di Kantor LBH Jakarta di Jalan Diponegoro Nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca juga: Blok Politik Pelajar Klarifikasi Aksi Lempar Botol Air Pipis ke Kantor Kominfo Diganti Jadi Audiensi
Warganet juga dapat melakukan pengaduan melalui surat elektronik atau e-mail di pengaduan@bantuanhukum.or.id.
LBH Jakarta menuding Kominfo telah bersikap otoriter dengan memblokir sejumlah situs dan aplikasi pada 30 Juli 2022.
Pemblokiran Kominfo lakukan dengan alasan aplikasi dan situs tidak terdaftar resmi dalam PSE Lingkup Privat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Baca juga: Johnny G Plate Tegas Sebut Kominfo Bersihkan Situs Judi Setiap Hari
"Pembatasan situs internet dan aplikasi tersebut telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan," kata Charlie.
Adapun beberapa situs dan aplikasi yang diblokir oleh Kominfo karena tidak terdaftar PSE, antara lain PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, Origin (EA) hingga Steam.
Pemblokiran ini mendapat kecaman dari masyarakat, karena berbagai aplikasi dan situs tersebut memilki banyak pengguna.