Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Platform Digital Diblokir Kominfo, LBH Jakarta Kumpulkan Aduan Pihak yang Merasa Dirugikan

LBH Jakarta mengumpulkan aduan dari pihak yang merasa dirugikan atas peristiwa pemblokiran sejumlah platform digital

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sejumlah Platform Digital Diblokir Kominfo, LBH Jakarta Kumpulkan Aduan Pihak yang Merasa Dirugikan
Tangkap layar Kominfo.go.id
Kominfo melakukan pemblokiran terhadap sejumlah platform digital karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengumpulkan aduan dari pihak yang merasa dirugikan atas peristiwa pemblokiran sejumlah platform digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Pemblokiran sejumlah platform tersebut dilakukan karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh 

Hingga saat ini, disebutkan pengacara LBH Jakarta, M Charlie Meidino Albajili, pihaknya masih menghimpun aduan dimaksud.

"Nanti akan kami update secara resmi ya," kata Charlie kepada Tribunnews.com, Senin (1/8/2022).

Charlie mengatakan, jumlah aduan yang telah diterima akan diumumkan dalam waktu dekat, termasuk permasalahan yang diadukan.

Menurut LBH Jakarta, ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas peristiwa pemblokiran oleh Kominfo tersebut.

Berita Rekomendasi

"Yang pasti banyak pekerja kreatif yang kehilangan penghasilan karena platformnya diblokir," katanya.

Baca juga: Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate: Kominfo Bersihkan Situs Judi Online Setiap Hari

Lebih dari itu, LBH Jakarta juga membuka kemungkinan akan membawa aduan-aduan ini ke meja hijau.

Namun, belum dapat dipastikan bentuk langkah hukum tersebut.

"Arahnya upaya hukum," ujar Charlie.

Sebelumnya, LBH Jakarta membuka posko pengaduan terkait pemblokiran situs seperti Steam, Epic Games, hingga PayPal oleh Kominfo.

Informasi tersebut disampaikan LBH Jakarta melalui cuitan di akun Twitter @LBH_Jakarta.

"LBH Jakarta mengajak seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Perkominfo No 5/2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami represi kebebasan di ranah digital akibat kebijakan ini," tulis LBH Jakarta dikutip melalui akun @LBH_Jakarta.

Pos pengaduan bertemakan tagar #SaveDigitalFreedom itu berlokasi di Kantor LBH Jakarta di Jalan Diponegoro Nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga: Blok Politik Pelajar Klarifikasi Aksi Lempar Botol Air Pipis ke Kantor Kominfo Diganti Jadi Audiensi

Warganet juga dapat melakukan pengaduan melalui surat elektronik atau e-mail di pengaduan@bantuanhukum.or.id.

LBH Jakarta menuding Kominfo telah bersikap otoriter dengan memblokir sejumlah situs dan aplikasi pada 30 Juli 2022.

Pemblokiran Kominfo lakukan dengan alasan aplikasi dan situs tidak terdaftar resmi dalam PSE Lingkup Privat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Baca juga: Johnny G Plate Tegas Sebut Kominfo Bersihkan Situs Judi Setiap Hari

"Pembatasan situs internet dan aplikasi tersebut telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan," kata Charlie.

Adapun beberapa situs dan aplikasi yang diblokir oleh Kominfo karena tidak terdaftar PSE, antara lain PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, Origin (EA) hingga Steam.

Pemblokiran ini mendapat kecaman dari masyarakat, karena berbagai aplikasi dan situs tersebut memilki banyak pengguna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas