Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Timsus Polri Kembali Datangi Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Ada Apa?

Tim Khusus (Timsus) Polri kembali mendatangi rumah dinas Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Timsus Polri Kembali Datangi Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Ada Apa?
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Sejumlah anggota polisi kembali mendatangi rumah dinas Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022). 

Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigadir J melesatkan tembakan ke arah Bharada E. 

"Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” tutur Ramadhan.

Laporan Pelecehan Naik ke Penyidikan

laporan istri Irjen Ferdy Sambo soal dugaan pelecehan dan pengancaman yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini sudah naik ke penyidikan.

Artinya, pihak kepolisian saat ini menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.

"Pasal yang kemarin disampaikan Pak Kapolri, perbuatan cabul dan pengancaman," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan akan Hadiri Pemeriksaan LPSK Hari ini

Dalam laporannya, istri Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.

Berita Rekomendasi

Pasal 335 KUHP Ayat (1) berbunyi Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Sedangkan, Pasal 289 KUHP berbunyi; Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.

"(Kasus dilimpahkan) Ke Polda Metro Jaya untuk proses sidiknya (penyidikan), Bareskrim laksanakan asistensi," jelasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas