Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru PTM Sekolah: Terpapar Covid-19, Aktivitas PTM Dihentikan Minimal 5 Hari

Aturan terbaru PTM Sekolah: aktivitas PTM dapat dihentikan apabila ada rombongan belajar yang terpapar Covid-19.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Terbaru PTM Sekolah: Terpapar Covid-19, Aktivitas PTM Dihentikan Minimal 5 Hari
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PTM 100 PERSEN - Aturan terbaru PTM Sekolah: aktivitas PTM dapat dihentikan apabila ada rombongan belajar yang terpapar Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan aturan terbaru terkait pembelajaran tatap muka (PTM).

Aktivitas PTM dapat dihentikan apabila ada rombongan belajar yang terpapar Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menegaskan yang dihentikan adalah aktivitas PTM di rombongan belajar (rombel), bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan.

"Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan," terang Sesjen Suharti di Jakarta, Senin (1/8/2022), dikutip dari laman Kemendikbudristek.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Baca juga: Anak yang Aktif PTM Berisiko Terpapar Covid-19, Ahli Sarankan Sekolah Lakukan Hal Ini

Berikut adalah aturan terbarunya:

1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:

Berita Rekomendasi

a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:

Baca juga: Kemendikbudristek Izinkan Penghentian Sementara PTM Minimal 5 Hari Jika Ada Kasus Positif Covid-19

1) Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau

2) Hasil surveilans epidemiologis menurrjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:

1) Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau

2) Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen.

c. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas