Aturan Terbaru PTM Sekolah: Terpapar Covid-19, Aktivitas PTM Dihentikan Minimal 5 Hari
Aturan terbaru PTM Sekolah: aktivitas PTM dapat dihentikan apabila ada rombongan belajar yang terpapar Covid-19.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan aturan terbaru terkait pembelajaran tatap muka (PTM).
Aktivitas PTM dapat dihentikan apabila ada rombongan belajar yang terpapar Covid-19.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menegaskan yang dihentikan adalah aktivitas PTM di rombongan belajar (rombel), bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan.
"Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan," terang Sesjen Suharti di Jakarta, Senin (1/8/2022), dikutip dari laman Kemendikbudristek.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19).
Baca juga: Anak yang Aktif PTM Berisiko Terpapar Covid-19, Ahli Sarankan Sekolah Lakukan Hal Ini
Berikut adalah aturan terbarunya:
1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:
a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:
Baca juga: Kemendikbudristek Izinkan Penghentian Sementara PTM Minimal 5 Hari Jika Ada Kasus Positif Covid-19
1) Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau
2) Hasil surveilans epidemiologis menurrjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.
b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:
1) Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau
2) Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen.
c. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).
2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:
Baca juga: Aturan Terbaru PTM dari Kemendikbudristek, Jika Ada yang Terpapar Covid-19 Tidak 1 Sekolah PJJ
a. Paling sedikit 7 hari bagi rombongan belajar yang terdapat klaster penularan Covid-19;
b. Paling sedikit 5 hari bagi rombongan belajar yang bukan klaster penularan Covid-19.
3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
Baca juga: Wamenkes Ungkap Alasan PTM Tetap Diberlakukan di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19
4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1.
5. Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:
a. Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat; dan/atau
b. Dinas kesehatan setempat.
6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:
a. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
b. Pelaksanaan penemuan kasus aktif (actiue case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;
c. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;
d. Percepatan vaksinasi Covid-l9 lanjutan (boostefl bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
e. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid- 19.
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.