Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru PTM Sekolah: Terpapar Covid-19, Aktivitas PTM Dihentikan Minimal 5 Hari

Aturan terbaru PTM Sekolah: aktivitas PTM dapat dihentikan apabila ada rombongan belajar yang terpapar Covid-19.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Terbaru PTM Sekolah: Terpapar Covid-19, Aktivitas PTM Dihentikan Minimal 5 Hari
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PTM 100 PERSEN - Aturan terbaru PTM Sekolah: aktivitas PTM dapat dihentikan apabila ada rombongan belajar yang terpapar Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan aturan terbaru terkait pembelajaran tatap muka (PTM).

Aktivitas PTM dapat dihentikan apabila ada rombongan belajar yang terpapar Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menegaskan yang dihentikan adalah aktivitas PTM di rombongan belajar (rombel), bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan.

"Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan," terang Sesjen Suharti di Jakarta, Senin (1/8/2022), dikutip dari laman Kemendikbudristek.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Baca juga: Anak yang Aktif PTM Berisiko Terpapar Covid-19, Ahli Sarankan Sekolah Lakukan Hal Ini

Berikut adalah aturan terbarunya:

1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:

Berita Rekomendasi

a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:

Baca juga: Kemendikbudristek Izinkan Penghentian Sementara PTM Minimal 5 Hari Jika Ada Kasus Positif Covid-19

1) Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau

2) Hasil surveilans epidemiologis menurrjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:

1) Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau

2) Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen.

c. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).

2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:

Baca juga: Aturan Terbaru PTM dari Kemendikbudristek, Jika Ada yang Terpapar Covid-19 Tidak 1 Sekolah PJJ

a. Paling sedikit 7 hari bagi rombongan belajar yang terdapat klaster penularan Covid-19;

b. Paling sedikit 5 hari bagi rombongan belajar yang bukan klaster penularan Covid-19.

3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

Baca juga: Wamenkes Ungkap Alasan PTM Tetap Diberlakukan di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19

4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1.

5. Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:

a. Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat; dan/atau

b. Dinas kesehatan setempat.

6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:

a. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;

b. Pelaksanaan penemuan kasus aktif (actiue case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;

c. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;

d. Percepatan vaksinasi Covid-l9 lanjutan (boostefl bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan

e. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid- 19.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas