Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Ferdy Sambo Tidak Lagi Menjabat Kasatgassus Polri Setelah Dinonaktifkan Sebagai Kadiv Propam

Mabes Polri memastikan Irjen Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Irjen Ferdy Sambo Tidak Lagi Menjabat Kasatgassus Polri Setelah Dinonaktifkan Sebagai Kadiv Propam
kolase tribunnews: Instagram Judika/Twitter Polisi Indonesia
Brigjen Pol Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Polri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI memastikan Irjen Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Irjen Sambo tidak lagi menjabat Kasatgassus seusai dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri sejak Senin 18 Juli 2022.

"Ya betul (tidak aktif sebagai Kasatgassus)," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo Masih Syok Tidak Mau Bertemu Orang Lain

Ia menuturkan bahwa jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus kini juga turut dinonaktifkan sementara.

"Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan non struktural juga sudah tidak aktif," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo disebut masih menduduki jabatan sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Polri.

BERITA REKOMENDASI

Ferdy Sambo menjabat sebagai Kasatgassus Polri sejak masa Kapolri Jenderal Idham Azis.

Saat itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih menjabat Kabareskrim Polri.

Pengangkatan Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus Polri kembali berdasarkan dengan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor: Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken per 1 Juli 2022.

Dinonaktifkan dari Kadiv Propam

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Propam Polri pada 18 Juli 2022 lalu.


Penonaktifan dilakukan demi penyelidikan yang obyektif terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kapolri mengatakan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dilakukan untuk menjaga proses pengusutan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo agar obyektif, transparan, dan akuntabel.

Sehingga rangkaian proses penyidikan berjalan dengan baik.

Divisi Propam Polri selanjutnya akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas