Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Partai Garuda dan Partai Damai Kasih Bangsa Daftar Pemilu pada Rabu Besok

Koordinator Divisi Teknis KPU Idham Holik, menyebut akan ada dua partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu pada Rabu (3/8/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in KPU: Partai Garuda dan Partai Damai Kasih Bangsa Daftar Pemilu pada Rabu Besok
kpu.go.id
Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Dalam artikel mengulas tentang pendaftaran partai politik ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024, Partai Garuda dan Partai Damai Kasih Bangsa akan mendaftar pada Rabu (3/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengungkapkan akan ada dua partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu pada Rabu (3/8/2022) besok.

Menurutnya, setelah 10 partai politik (parpol) mendaftar, ada Partai Garuda dan Partai Damai Kasih Bangsa yang mendaftar ke KPU pada hari ketiga.

"Kegiatan esok hari, Rabu (2/8/2022), ada dua partai politik yang akan mendaftar, jam 14.00 WIB siang. Pertama, Partai Garuda dan kedua, Partai Damai Kasih Bangsa," kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Lebih lanjut, Idham menjelaskan, saat ini ada 29 partai politik nasional sebagai pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dari total parpol tersebut, sudah ada 10 partai yang mendaftar ke KPU hingga Selasa (2/8/2022) hari ini.

"Hari ini, Selasa, sudah ada 10 partai politik yang mendaftar. Berarti tinggal 29 partai lagi yang akan mendaftar di rentang waktu sampai dengan 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB," jelas Idham.

Baca juga: 10 Partai Politik Sudah Daftar Pemilu 2024, PDI-P, PKS hingga NasDem Dinyatakan Lengkap Dokumennya

Ketika disinggung soal kemungkinan terjadi penumpukan pendaftaran parpol, Idham menyarankan agar partai politik mendaftar sebelum penutupan.

Berita Rekomendasi

"Mungkin saja, tentunya kami akan berkomunikasi dengan pimpinan partai politik pemegang akun Sipol agar mempersiapkan diri pendaftarannya, jangan di hari terakhir karena khawatir proses pelayanannya tidak maksimal."

"Kalau di waktu-waktu saat ini, di mana pelayanannya akan lebih maksimal," ungkapnya.

Diketahui, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama 2 pekan hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran dilakukan satu pintu oleh pengurus pusat partai politik di KPU RI.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan lembaganya telah bersurat dengan partai politik, meminta agar mereka lebih dulu memberi informasi hari dan jam pendaftaran paling lambat H-1 sebelum waktu kehadiran.

"Kalau misalkan mau hadir tanggal 1 (Agustus), maka 1 hari sebelumnya harus mengirim surat. Supaya apa? Penata kelolaan di kantor KPU dan juga layanan KPU kepada partai politik itu dapat dimaksimalkan," kata Hasyim dalam jumpa pers pada Jumat lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) bersama Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika (tengah) saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) bersama Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika (tengah) saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

10 Partai Politik Sudah Daftar Pemilu 2024, PDI-P, PKS hingga NasDem Dinyatakan Lengkap Dokumennya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas