Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH Jakarta Terima 182 Aduan Masyarakat Terkait Kebijakan Kominfo Soal PSE

LBH Jakarta menerima 182 aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemblokiran platform digital oleh Kominfo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in LBH Jakarta Terima 182 Aduan Masyarakat Terkait Kebijakan Kominfo Soal PSE
Tangkap layar Kominfo.go.id
LBH Jakarta menerima 182 aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemblokiran platform digital oleh Kominfo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima 182 aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemblokiran maupun represi kebebasan di ranah digital akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).

Dari data pengaduan sementara sampai saat ini, profil pengadu beragam, mulai dari pekerja kreatif (seperti artis, musisi, desainer grafis, pembuat konten, dan lainnya) hingga developer, gamer, pekerja lepas, dosen, jurnalis hingga badan usaha yang bergerak pada bisnis digital.

"Sejak dibuka pada Sabtu, 30 Agustus 2022 lalu, Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom LBH Jakarta per hari ini telah menerima 182 pengaduan masyarakat," kata pengacara LBH Jakarta, M Charlie Meidino Albajili, dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (2/8/2022).

Charlie mengungkapkan, setidaknya terdapat empat pola permasalahan yang didapatkan dari pengaduan dimaksud.

Baca juga: Sejumlah Platform Digital Diblokir Kominfo, LBH Jakarta Kumpulkan Aduan Pihak yang Merasa Dirugikan

Pertama, terkait kerugian berupa hilangnya akses terhadap layanan-layanan yang berhak didapatkan pengadu pada situs-situs terblokir seperti Steam, Epic dan beberapa situs lainnya.

"Berbagai layanan tersebut didapatkan tidak dengan cuma-cuma melainkan dengan membayar sejumlah uang, yang bahkan dalam beberapa kasus hingga ratusan juta rupiah," kata Charlie menurut penuturan pengadu.

Berita Rekomendasi

Kedua, soal kerugian berupa hilangnya penghasilan.

Dikatakan Charlie, kegiatan usaha profesional para pengadu sangat terganggu karena transaksi gagal dilakukan maupun pendapatan tertahan akibat situs Paypal yang diblokir.

Baca juga: Beri Kesempatan, Kominfo Minta Situs yang Diblokir Segera Daftar PSE

Tidak hanya itu, hilangnya akses terhadap situs seperti Steam, Epic, dan lainnya juga menghilangkan penghasilan beberapa pengadu yang menggunakan layanan tersebut untuk mendapatkan penghasilan.

"Kerugian yang dialami pengadu dapat mencapai ratusan juta rupiah," katanya.

Ketiga, kerugian berupa hilangnya pekerjaan.

Charlie mengatakan, mayoritas pekerja kreatif yang bergerak di sektor digital usahanya secara jangka panjang sangat bergantung pada situs Paypal.

Akibat pemblokiran, telah banyak pengadu yang sudah kehilangan klien dan gagal melakukan kesepakatan kerja.

Baca juga: Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate: Kominfo Bersihkan Situs Judi Online Setiap Hari

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas