Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat Hari Ini
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin bebas bersyarat hari ini, Selasa (2/8/2022). Ia menghirup udara bebas setelah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin bebas bersyarat hari ini, Selasa (2/8/2022).
Terpidana kasus korupsi itu tidak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kendati bebas, Rachmat Yasin masih harus menjalani wajib lapor ke Bapas Bogor.
"Iya hari ini. Pembebasan bersyarat masih wajib lapor," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada awak media, Selasa (2/8/2022).
Rachmat Yasin bebas bersyarat setalah mendapatkan beberapa kali remisi.
Namun demikian, Elly tak merinci remisi apa saja yang didapat Rachmat Yasin.
Baca juga: KPK Duga Kakak Adik Rachmat Yasin dan Ade Yasin Kondisikan Laporan Hasil Audit BPK Jawa Barat
"Yang pasti dia dapat remisi," kata Elly.
Rachmat Yasin telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Agustus 2020.
Itu merupakan penahanan yang dilakukan usai dia ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh KPK.
Dalam kasus kedua tersebut, Rachmat Yasin terjerat dalam dua kasus dugaan korupsi, yaitu pemotongan uang dari sejumlah dinas serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca juga: KPK Periksa Rachmat Yasin terkait Kasus Suap Sang Adik Bupati Bogor Ade Yasin di Lapas Sukamiskin
Rachmat Yasin kemudian dinyatakan terbukti bersalah atas dua perbuatan tersebut.
Dia divonis 2 tahun 8 bulan oleh hakim.
Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.