Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat Hari Ini

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin bebas bersyarat hari ini, Selasa (2/8/2022). Ia menghirup udara bebas setelah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). Hari ini Rachmat Yasin bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin bebas bersyarat hari ini, Selasa (2/8/2022).

Terpidana kasus korupsi itu tidak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kendati bebas, Rachmat Yasin masih harus menjalani wajib lapor ke Bapas Bogor.

"Iya hari ini. Pembebasan bersyarat masih wajib lapor," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada awak media, Selasa (2/8/2022).

Rachmat Yasin bebas bersyarat setalah mendapatkan beberapa kali remisi.

Namun demikian, Elly tak merinci remisi apa saja yang didapat Rachmat Yasin.

Baca juga: KPK Duga Kakak Adik Rachmat Yasin dan Ade Yasin Kondisikan Laporan Hasil Audit BPK Jawa Barat

BERITA TERKAIT

"Yang pasti dia dapat remisi," kata Elly.

Rachmat Yasin telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Agustus 2020.

Itu merupakan penahanan yang dilakukan usai dia ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh KPK.

Dalam kasus kedua tersebut, Rachmat Yasin terjerat dalam dua kasus dugaan korupsi, yaitu pemotongan uang dari sejumlah dinas serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca juga: KPK Periksa Rachmat Yasin terkait Kasus Suap Sang Adik Bupati Bogor Ade Yasin di Lapas Sukamiskin

Rachmat Yasin kemudian dinyatakan terbukti bersalah atas dua perbuatan tersebut.

Dia divonis 2 tahun 8 bulan oleh hakim.

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). KPK menahan Rachmat Yasin terkait kasus pemotongan uang SKPD dan penerimaan gratifikasi oleh kepala daerah di Kabupaten Bogor. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). Hari ini Rachmat Yasin bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas