Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat Hari Ini
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin bebas bersyarat hari ini, Selasa (2/8/2022). Ia menghirup udara bebas setelah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Rachmat Yasin terbukti melakukan pemotongan uang dari sejumlah dinas serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Dalam pemotongan uang, Rachmat Yasin menerima uang sebesar Rp8.931.326.223 yang merupakan setoran hasil potongan dana dari sejumlah dinas di Kabupaten Bogor.
Baca juga: KPK Duga Ade Yasin Perintahkan SKPD Bogor Siapkan Uang untuk BPK Jawa Barat
Uang itu digunakan untuk kepentingan Rachmat Yasin mencalonkan diri kembali menjadi Bupati Bogor periode kedua serta keperluan pileg.
Rachmat Yasin menjabat sebagai Bupati Bogor sejak 2008.
Namun, uang tersebut telah dikembalikan kepada KPK.
Dalam perkara gratifikasi, Rachmat Yasin terbukti menerima tanah 20 hektare dan mobil Vellfire senilai Rp825 juta.
Gratifikasi mobil berasal dari pengusaha yang juga rekanan proyek di Kabupaten Bogor.
Kedua perbuatan tersebut terbukti sehingga Rachmat Yasin divonis 2 tahun 8 bulan penjara.
Dengan demikian, sejatinya Rachmat Yasin baru bebas murni pada April 2023, merujuk penahanan pada Agustus 2020.
Namun, karena mendapatkan sejumlah remisi dan bebas bersyarat, maka ia keluar terlebih dahulu, 8 bulan lebih awal dari seharusnya.
Kasus korupsi tersebut bukanlah yang pertama menjerat Rachmat Yasin.
Sebelumnya, pada 2014, ia dihukum 5 tahun 6 bulan penjara karena kasus suap.
Rachmat Yasin menerima suap senilai Rp5 miliar dari Presiden Direktur Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.
Suap tersebut terkait tukar guling (ruislag) kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektare.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.