Pembahasan RKUHP Hampir Rampung, Presiden Perintahkan Kabinetnya Diskusi Masif 14 Pasal 'Bermasalah'
Presiden Jokowi meminta menteri terkait untuk menggelar diskusi secara masif terhadap 14 pasal yang masih 'bermasalah'.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal terkait pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan RKUHP sudah hampir final dan sudah masuk tahap akhir pembahasan.
Dari 700 pasal di dalam RKUHP, kini tinggal 14 pasal lagi yang masih diperdebatkan dan memerlukan pembahasan lebih lanjut.
"Mengapa dikatakan hampir final karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah, tetapi sekarang masih ada beberapa masalah kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas," kata Mahfud MD usai rapat.
Baca juga: Perguruan Tinggi Diminta Aktif Beri Masukan Pemerintah Soal RKUHP
Presiden kata Mahfud MD memerintahkan jajaran kabinetnya untuk memastikan masyarakat paham terhadap 14 pasal yang masih dalam perdebatan tersebut.
Presiden meminta menteri terkait untuk menggelar diskusi secara masif terhadap 14 pasal tersebut.
"Sehingga kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," katanya.
Mahfud mengatakan diskusi dan masukan dari simpul simpul masyarakat sangat penting karena hukum itu adalah cermin kesadaran hidup masyarakat.
Sehingga, hukum yang akan diberlakukan harus mendapatkan pemahaman dan persetujuan dari masyarakat.
"Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum," pungkasnya.
Diskusi publik yang dilakukan pemerintah terhadap 14 pasal ini sebenarnya sudah dilakukan sebelumnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merampungkan rangkaian diskusi publik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Hotel JS Luwansa Jakarta pada Senin (14/6/2021).
Namun diskusi terhadap 14 pasal tersebut belum menemui titik temu.
Baca juga: Dewan Pers: Pemerintah dan DPR Beri Perangkat Untuk Bungkam Media Massa Bila RKUHP Disahkan
Adapun 14 pasal atau substansi dalam RKUHP yang menuai sorotan di masyarakat tersebut di antaranya penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.
Kemudian dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, contempt of court, unggas yang masuk dan merusak kebun yang ditaburi benih, advokat yang curang, penodaan agama.
Lalu soal penganiayaan hewan, kontrasepsi, perzinahan, kohabitasi, penggelandangan, aborsi, dan perkosaan.