Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Serahkan Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono ke Tim Jaksa

KPK menyerahkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono ke tim jaksa penuntut umum (JPU).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penyidik KPK Serahkan Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono ke Tim Jaksa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPK menyerahkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono ke tim jaksa penuntut umum (JPU). Foto mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Oon merupakan salah satu tersangka pemberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam kasus pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Untuk itu, tim penyidik menyerahkan berkas keduanya ke tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Senin, (1/8) telah selesai dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dengan terdakwa Oon Nusihono dari tim penyidik pada tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta dan Oon Nusihono

Ali menyebutkan isi kelengkapan berkas perkara telah memenuhi seluruh unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan Oon.

Penahanan terhadap Oon dilanjutkan lagi oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan, sampai nanti 20 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

BERITA REKOMENDASI

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON); dan Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya Kartika (DJK).

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan bahwa sekitar tahun 2019, Dandan bersama-sama dengan Oon mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang lokasinya berada di Malioboro dan masuk kategori wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Karena sempat terkendala adanya beberapa dokumen yang belum lengkap, pengajuan permohonan izin dilanjutkan kembali di tahun 2021 dan agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, Oon dan Dandan diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.


Sebagai tanda jadi adanya komitmen Haryadi untuk “mengawal” permohonan izin IMB dimaksud, KPK menduga Oon dan Dandan kemudian memberikan beberapa barang mewah, di antaranya 1 unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta.

Baca juga: KPK Dalami Arahan Haryadi Suyuti agar Perizinan Summarecon Agung Diterbitkan Pemkot Yogyakarta

Haryadi kemudian memerintahkan Kadis PUPR untuk segera memproses dan menerbitkan izin IMB tersebut walaupun dari hasil kajian dan penelitian oleh Dinas PUPR, banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai.

Di antaranya adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Saat proses pengurusan izin berlangsung, KPK mensinyalir Oon dan Dandan selalu memberikan sejumlah uang untuk Haryadi baik secara langsung maupun melalui perantaraan Triyanto dan Nurwidhihartana.

Adapun pada saat dilakukan tangkap tangan untuk Haryadi dkk, Oon dan Dandan diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekira 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag.

Sebagai pemberi, Oon dan Dandan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas