Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bharada E Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E yang dilaporkan keluarga Brigadir J langsung ditangkap dan ditahan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Berdasarkan keterangan polisi, kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dipicu perilaku Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, istri Kadiv Propam sedang tidur di salah satu kamar setelah tiba dari perjalanan luar kota.
"Karena lelah mungkin pulang dari luar kota, Ibu sempat tertidur. Pada saat itu, tidak diketahui oleh orang lain, Brigadir J masuk dan kemudian melakukan pelecehan terhadap Ibu," ujar Budhi, Selasa (12/7/2022).
Namun, saat ditanya bentuk pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J, Budhi tidak menjelaskan secara terperinci.
Budhi mengatakan, saat itu istri Kadiv Propam terbangun dari tidur dan berteriak meminta tolong hingga mendapat ancaman dari Brigadir J berupa todongan pistol.
"Ibu itu berapa kali minta tolong. Teriakan ini rupanya membuat saudara J panik. Kebetulan saudara E berada di lantai dua bersama saksi K," kata Budhi.
"Saudara E datang menanyakan yang terjadi, bukan dijawab tapi dilakukan penembakan oleh saudara J. Tembakan tidak mengenai saudara E, hanya mengenai tembok," ucap Budhi.
Budhi mengungkap jenis senjata api yang digunakan Brigadir J dan Bharada E saat baku tembak. Pistol yang dipegang keduanya memiliki jenis yang berbeda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.