Jika Ada Ancaman Nyawa, LPSK Tegaskan Bisa Keluarkan Perlindungan Darurat kepada Bharada E
(LPSK) menyatakan bisa saja mengeluarkan perlindungan darurat kepada Bharada E atas insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Jika Ada Ancaman Nyawa, LPSK Tegaskan Bisa Keluarkan Perlindungan Darurat kepada Bharada E
Kata Edwin, hasil atas pemeriksan tersebut diperkirakan baru akan keluar sekitar dua pekan lagi.
"Iya, dua Minggu lagi (hasil assessment psikologis Bharada E keluar) kata psikolog," ujar Edwin.
Senada dengan Edwin, tim kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga juga menyatakan hal demikian.
Pihaknya diminta untuk menunggu sekitar dua hingga tiga pekan oleh tim psikolog untuk mengetahui hasil assessment yang dilakukan terhadap kliennya.
"Mungkin nanti dalam waktu 2-3 Minggu kita bisa melihat hasilnya seperti apa," ucap dia.
Sebagai informasi, nantinya, hasil asesmen tersebut akan menjadi rujukan bagi LPSK apakah Bharada E bisa memperoleh perlindungan atau tidak terkait dengan insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.