Jika Ada Ancaman Nyawa, LPSK Tegaskan Bisa Keluarkan Perlindungan Darurat kepada Bharada E
(LPSK) menyatakan bisa saja mengeluarkan perlindungan darurat kepada Bharada E atas insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bisa saja mengeluarkan perlindungan darurat kepada Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E atas insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Perlindungan darurat itu bisa saja dikeluarkan, jika memang di tengah perjalanan proses assessment perlindungan didapati adanya ancaman terhadap nyawa dari yang bersangkutan dan diperlukan perlindungan segera.
Seperti diketahui, saat ini LPSK telah rampung memeriksa assessment psikologis dari Bharada E dan hingga kini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut dari tim psikolog.
"Bisa. Jadi di LPSK ini ada yang permohonan diproses secara reguler. Itu dalam maksimal waktu 30 hari kerja sejak permohonan. Tapi ada yang kami istilahkan sebagai perlindungan darurat," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (4/8/2022).
"Perlindungan darurat itu bisa diberikan ketika dimohonkan sepanjang kami bisa diyakainkan bahwa ada situasi yang membutuhkan segera perlindungan itu," sambungnya.
Terlebih dalam insiden baku tembak ini, Bharada E dapat dikatakan sebagai saksi kunci yang turut diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Adapun dalam mekanismenya, Edwin menyatakan untuk memberikan perlindungan darurat itu memerlukan persetujuan 2 pimpinan LPSK.
Perolehan persetujuan ini jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan permohonan perlindungan jika tidak ada ancaman yang memerlukan tindakan segera.
Baca juga: Kenapa Bharada E Tak Terluka dalam Baku Tembak? Pengacara Singgung Kondisi Brigadir J
"Kalau perlindungan reguler itu disetujui oleh 7 pimpinan . Kalau perlindungan darurat cukup 2 pimpinan setuju. Jalan (dilaksanakan)," ucap Edwin.
Kendati saat ini belum ada ancaman yang berarti dari laporan tersebut, maka pihaknya masih bekerja sesuai dengan prosedur permohonan reguler.
Namun jika ke depan ditemukan adanya keperluan permohonan yang urgent maka dalam satu hari tersebut, LPSK bisa saja langsung memberikan perlindungan.
"Jadi karena saat ini situasinya kan tidak ada yang terancam keselamayan jiwanya. Kalau tidak dilindungi tidak terjadi sesuatu hal yang membahayakan. Tapi kalau ada itu, kita bisa yakinkan, hari itu diajukan hari itu kita lindungi," tukas Edwin.
Diketahui, Bharada E telah menjalani pemeriksaan assessment psikologis sebanyak tiga kali di LPSK pada Jumat (29/7/2022), Senin (1/8/2022) dan Selasa (2/8/2022) kemarin.
Terkait dengan hasil pemeriksaannya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya juga masih akan menunggu keputusan dari tim psikolog LPSK yang memeriksa Bharada E.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.