Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JNE Gandeng Hotman Paris Jadi Pengacara soal Kasus Bansos Dikubur di Depok

JNE menggandeng Hotman Paris menjadi pengacaranya soal kasus bansos yang dikubur di Depok. Pihaknya pun akan menggelar konpers pada Kamis (4/8/2022).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in JNE Gandeng Hotman Paris Jadi Pengacara soal Kasus Bansos Dikubur di Depok
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Desiree Tarigan didampingi Hotman Paris, pengacaranya, saat dijumpai Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/4/2021). JNE menggandeng Hotman Paris menjadi pengacaranya soal kasus bansos yang dikubur di Depok. Pihaknya pun akan menggelar konpers pada Kamis (4/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris digandeng oleh PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (PT JNE) sebagai kuasa hukum terkait kasus bantuan sosial (bansos) yang dikubur di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. 

Hal ini diketahui dalam unggahan Hotman di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial pada Rabu (3/8/2022).

Selain informasi sebagai pengacara, Hotman juga mengumumkan akan digelarnya konferensi pers pada Kamis (4/8/2022) di Jet Ski Cafe, Penjaringan, Jakarta Utara pada pukul 14.00 WIB.

Adapun topik yang akan dibicarakan adalah terkait hak jawab JNE atas tudingan penimbunan bansos berupa beras dari Presiden RI yang dikubur di Sukmajaya, Depok.

"Somasi terbuka terhadap pihak-pihak yang melakukan fitnah," demikian tertulis dalam unggahan undangan konferensi pers tersebut.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, JNE membantah adanya pelanggaran yang dilakukan soal penguburan bansos tersebut.

Hotman Paris Jadi Pengacara JNE
JNE menunjuk Hotman Paris menjadi kuasa hukum terkait kasus bansos yang ditimbun di Depok. Mereka pun bakal menggelar konferensi pers pada Kamis (4/8/2022) di Jet Ski Cafe, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca juga: Kasus Temuan Bansos Terkubur di Depok, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Dikerahkan Bantu Penyelidikan

Bantahan ini tertulis dalam unggahan di akun Instagram resmi JNE, @jne_id pada Minggu (31/7/2022).

Berita Rekomendasi

"Dalam menjalankan bisnis JNE mengikuti peraturan yang berlaku serta selalu menjalankan standard operating procedure perusahaan dengan sebaik mungkin."

"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," demikian tertulis dalam unggahan JNE.

Baca juga: Polda Metro Belum Bisa Pastikan Isi Paket Bansos yang Dikubur di Depok Seluruhnya Beras

Selain itu Vice President of Marketing JNE Express, Eri Palgunadi mengatakan bansos tersebut dikubur lantaran telah rusak.

Eri pun menegaskan prosedur penguburan bansos rusak itu sesuai dengan perjanjian antara JNE dan pihak pemerintah.

"Kami sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," ujarnya.

Namun, Eri tidak menjelaskan terkait kapan penguburan bansos itu dilakukan.

Sebagai informasi, ditemukan bansos presiden sejumlah satu kontainer ditimbun di lapangan KSU, Sukmajaya, Kota Depok pada Jumat (29/7/2022).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas